Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tri Rismaharini Dituntut Tuntaskan Surat Ijo di Surabaya Sebagai Kado Sebelum Lengser 

Ribuan pemegang tanah surat Ijo di Surabaya berharap kado istimewa dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di penghujung masa jabatannya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Spanduk hapus surat Ijo yang kini bertebaran di Kampung Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (17/10/2019) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan pemegang tanah surat Ijo di Surabaya berharap kado istimewa dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di penghujung masa jabatannya.

Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) ini mendesak agar Tri Rismaharini menuntaskan polemik surat Ijo. 

Puluhan perwakilan P2TSIS itu mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, pada Senin (28/8/2019).

Mereka mengikuti hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna.

(1 Tokoh yang Tolak Tawaran Kursi Menteri selain Tri Rismaharini dan Adian Napitupulu)

Dihadirkan pula Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu, Kabag Hukum Ira Tursilowati, dan para anggota Komisi A. Hadir juga BPN Kota Surabaya.

"Kami berharap surat Ijo ini dituntaskan Bu Risma di akhir masa jabatannya," ungkap Dewan Pengawas P2TSIS Muh Farid saat hearing.

Dia berharap warga pemegang surat Ijo Surabaya mendapat hadiah dari wali kota perempuan dua periode itu dengan melepas surat ijo kepada warga.

Farid menyebut hanya Kota Surabaya yang belum berani melepas surat Ijo kepada warganya. 

Surat Ijo adalah status tanah yang belum bersertifikat. Warga yang menempati tanah ini hanya memegang dokumen surat tanah berwarna hijau karena menempati tanah peninggalan Belanda.

Pmkot Surabaya mengklaim tanah itu aset Kota Surabaya, sehingga penghuninya wajib membayar retribusi izin pemakaian tanah (IPT).

(Warga Surabaya Pasang Spanduk Penolakan Surat Ijo Balekno Duwit Sewaku)

Namun Farid yang mantan Bupati Lamongan ini tetap berharap agar Surat Ijo bisa dilepas untuk warga Surabaya.

Dia menyebut Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung melepas pengelolaan surat Ijo kepada warga.

"Kenapa hanya Surabaya yang tidak," ungkap Farid. 

Menurutnya prestasi Kota Surabaya di mata luar negeri seharusnya juga ditularkan kepada warganya melaui prestasi surat Ijo.

Farid yang tinggal di Nginden masuk surat Ijo itu berharap Surabaya bisa mengikuti jejak kota lain. 

Beban yang ditanggung warga surat ijo saat ini dinilia sangat berat. Warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi surat ijo yang sangat mahal.

Selain itu masih tanah surat ijo yang dipakai usaha diharuskan menjadi Hak Guna Bangunan di atas Hak Pemakaian Lahan.

Beban biayanya sangat mahal karena ada retribusi dan juga dibebani dengan dana partisipasi.

“ Dan ketika bangunan di atas surat ijo dijual itu dikenakan juga BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan),” ungkap Farid.

(PDIP Kota Surabaya Raih Kursi Terbanyak Pileg 2019, DPC Ingin Semua Fraksi Kompak Soal Surat Ijo)

Pakar Hukum Administrasi Universitas Surabaya Dr Taufik Iman Santoso menegaskan bahwa tanah surat ijo itu bukan aset Pemkot Surabaya.

Sebelum mngklaim, Pemkot Surabaya disebut harus memiliki alat hukum dalam perolehannya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Ekawati Rahayu atau Yayuk mengatakan surat ijo merupakan aset milik pemkot Surabaya.

Aset ini diklaim sudah tercatat dalam simbada (sistem informasi manajemen barang daerah). 

Tanah surat ijo sendiri sejak dulu ada dan penghuni dikenakan sewa. Namun sekarang ini dengan retribusi.

Harapannya, warga yang tidak mampu membayar retribusi akan diberi keringanan.

Soal pelepasan surat ijo harus mengacu pada perda 16/2014 yang tentu ada mekanisme pelepasannya.

"Pelepasan tanah surat ijo tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada. Cara melepasnya adalah berdasarkan harga apraisal. Tidak cuma-cuma," kata Yayuk. 

(Warga Surabaya Pasang Spanduk Penolakan Surat Ijo Balekno Duwit Sewaku)

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A  Imam Syafi’i mempertanyakan, 'jika memang tanah surat ijo itu ada yang bukan milik pemkot, mengapa warga diminta membayar semua.

“Bagaimana pertanggungjawaban pemkot ini. Saya mendukung verifikasi aset pemkot,” kata Imam. 

Ketua Komisi Pertiwi Ayu Krisnha juga meminta Pemkot Surabaya untuk segera melakukan vefikasi aset-asetnya.

"Harus ada kepastian soal aset ini. Apalagi terkait surat Ijo ini sudah sampai di Kementrian juga," kata Ayu.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Tunggak Bayar Retribusi Sejak Lama, Pemegang Surat Ijo di Surabaya Salahkan Klaim Pemkot)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved