Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJPH Gandeng Sembilan Kementerian untuk Fasilitasi IKM dalam Mengakses Sertifikasi Halal

BPJPH menggandeng sembilan kementerian dan sejumlah pemerintah daerah untuk mensukseskan program wajib sertifikasi halal.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Masduki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Kementerian Agama 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggandeng sembilan kementerian dan sejumlah pemerintah daerah untuk mensukseskan program wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.

Hal itu sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019.

"Selama lima tahun masa penyesuaian, kita berikan pendekatan persuasif, edukasi, sosialisasi, dan pendampingan," ucap Mastuki, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Selasa (29/10/2019).

Dengan melakukan MoU bersama 9 kementerian dan Pemda, BPJPH berharap bisa memperluas jaringan-jaringan fasilitasi agar pelaku usaha mempunyai informasi serta akses terkait sertifikasi halal.

"Bentuknya bisa melalui program masing-masing, bisa pendampingan jaminan mutu nya atau proses produksinya dan lainnya," lanjutnya.

IKM Diwajibkan Bersertifikasi Halal dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kemenperin Akan Fasilitasi

Kewajiban Sertifikasi Halal Ditetapkan per 17 Oktober, Disperindag Jatim Berikan Fasilitas Gratis

Kewajiban sertifikasi halal ini, jelas Masduki merupakan salah satu alat untuk memperbaiki mutu.

"Karena sebelum halal harus Thayib (baik), kebersihannya, kesehatannya dan kehigineisannya harus dijamin kalau sudah halal maka ada nilai tambahnya dan mempunyai daya saing dengan produk luar negeri," kata Masduki.

Masduki juga menjamin, agar industri kecil dan menengah bisa segera mempunyai sertifikasi halal, BPJPH akan memberikan harga khusus.

"Akan kita bedakan antara pelaku usaha mikro kecil menengah dan besar. Tentu ada perlakuan yang berbeda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved