Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaringan Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Jember di Rumahnya, Temukan Sabu-sabu Senilai Rp 72 Juta

Jaringan Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Jember di Rumahnya, Temukan Sabu-sabu Senilai Rp 72 Juta.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SRI WAHYUNIK
rilis sabu di jember 

Jaringan Pengedar Narkoba Digerebek Polisi Jember di Rumahnya, Temukan Sabu-sabu Senilai Rp 72 Juta

TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Jember mengungkap peredaran sabu-sabu senilai sekitar Rp 72 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat orang dalam satu jaringan. Keempat orang itu terdiri atas tiga orang pemakai, dan satu orang pengedar.

Pengedar yang ditangkap adalah M Kurdi (43), warga Desa Biting Kecamatan Arjasa. Polisi menyita sabu-sabu seberat 47,25 gram, dan 35 butir pil ekstasi, juga timbangan elektrik dari tangan Kurdi.

FAKTA BARU Polisi Jember Pastikan si Suami Jadi Pembunuh Istri Pakai Pisau, Kecurigaan 3 Hal di TKP

PENGAKUAN Suami Jember Bunuh Istri Pakai Pisau Menancap di Perut, Dipicu 1 Sikap dari si Istri Ini

Perempuan Tertancap Pisau di Mumbulsari Jember Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

Kurdi ditangkap setelah polisi menangkap tiga orang pemakai yakni Edi WIjayadi (32), warga Kelurahan Kepatihan Kecamatan Kaliwates; Sambari (43) warga Jl Sriwijaya Kecamatan Sumbersari; dan Iwan Hadi (40) warga Kecamatan Rambipuji.

Bermula dari penangkapan Edi di rumahnya. Edi memiliki sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibeli dari Sambari seharga Rp 400 ribu. Polisi kemudian menangkap Sambari. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,05 gram dari Sambari.

Sambari mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Iwan. Polisi kemuian menangkap Iwan. Polisi mendapati lima klip sabu-sabu dari tangan Iwan. Selanjutnya Iwan mengaku mendapatkan narkotika berbentuk serbuk putih itu dari Kurdi. Polisi pun mencokok Kurdi.

Barang bukti terbanyak didapatkan dari Kurdi. "Karena saudara K ini memang mengedarkan. Sebelumnya juga pernah dibui karena melakukan tindak kejahatan yang sama (penyalahgunaan narkoba)," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam rilis di Mapolres Jember, Selasa (29/10/2019).

Sedangkan ketiga orang lainnya mengaku hanya sebagai pengguna. Mereka beralasan obat tersebut sebagai dopping. "Ada yang mengaku bekerja di malam hari sehingga membutuhkan dopping. Dopping dari sabu-sabu ini," imbuh Alfian.

Dari hitungan Surya, sabu-sabu yang disita dari keempat orang itu harganya sekitar Rp 72 juta. Polisi menjerat keempat orang itu memakai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved