Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kartel Benih Holtikultura Ilegal di Blitar dan Gresik Dibongkar Polda Jatim, Omset 300 Juta Setahun

Ditreskrimsus membongkar kartel yang memproduksi benih hortikultura illegal di Blitar dan Gresik, rabu (30/10/2019).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.

"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

BREAKING NEWS - Satgas Anti Money Politik Tangkap Pelaku Bagi-bagi Uang Pilkades di Kediri

5 Fakta Caleg Gerindra Misriyani Ilyas Dipecat 1 Hari sebelum Dilantik, Menangis Namanya Tak Ada

Dua Ucapan Susi Pudjiastuti Saat Muda Diungkap Sahabatnya, Disebut Mirip Peramal & Kini Terjadi

Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benih ilegalnya.

"Biasanya mereka buat situasional Mencari celah pengawas tidak terjangkau atau dipelosok," jelasnya.

Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar dipasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.

"Mereka budi daya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved