Kartel Benih Holtikultura Ilegal di Blitar dan Gresik Dibongkar Polda Jatim, Omset 300 Juta Setahun
Ditreskrimsus membongkar kartel yang memproduksi benih hortikultura illegal di Blitar dan Gresik, rabu (30/10/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.
"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• BREAKING NEWS - Satgas Anti Money Politik Tangkap Pelaku Bagi-bagi Uang Pilkades di Kediri
• 5 Fakta Caleg Gerindra Misriyani Ilyas Dipecat 1 Hari sebelum Dilantik, Menangis Namanya Tak Ada
• Dua Ucapan Susi Pudjiastuti Saat Muda Diungkap Sahabatnya, Disebut Mirip Peramal & Kini Terjadi
Darlina mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benih ilegalnya.
"Biasanya mereka buat situasional Mencari celah pengawas tidak terjangkau atau dipelosok," jelasnya.
Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar dipasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.
"Mereka budi daya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya.