Pemkab Jember Gelontor Rp 7,4 Miliar Kepada Guru Swasta dan Guru Madin
Pemkab Jember mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar untuk tunjangan guru swasta dan madrasah diniyah (Madin) di Kabupaten Jember tahun 2019.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar untuk tunjangan guru swasta dan madrasah diniyah (Madin) di Kabupaten Jember tahun 2019.
Bantuan itu diserahkan secara perwakilan guru swasta dan Madin melalui KOngres Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) tahun 2019 di Aula PB Soedirman, Pemkab Jember, Selasa (29/10/2019).
Menurut BUpati Jember Faida, jumlah guru penerima ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini jumlah penerima mencapai 1.999 orang.
Para guru penerima itu meliputi guru Madin Ula sebanyak 164 orang, Madin Wustha sebanyak 118 orang, Salafiyah Wustha sebanyak 50 orang, SD swasta sebanyak 949 orang, dan SMP swasta sebanyak 718 orang.
Jumlah penerima ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.300 orang. Para guru swasta dan Madin ini mendapatkan bantuan setiap bulan sebesar Rp 300 ribu per orang.
"Juga ada tambahan biaya operasional madrasah diniyah untuk kelas ula dan wustha. Total anggaran Rp 7,4 miliar setahun untuk tunjangan guru swasta dan guru Madin ini," ujar Bupati Jember Faida usai membuka kongres tersebut kepada Tribunjatim.com.
• Atlet Renang Ditemukan Bunuh Diri di Usia 19 Tahun, Unggahan Terakhirnya Dibanjiri Ucapan Duka
• Kesulitan XL Axiata Kembangkan Telekomunikasi di Daerah Terpencil, Transportasi Sampai Pakai Kerbau
• Wartawan Abal-abal Cabuli Gadis Surabaya hingga Hamil, Ibu Korban Kuak Tabiat Pelaku ke Polisi
Selain itu, kata Faida, Pemkab Jember juga mengikutkan guru swasta dan Madin ini sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagarkerjaan.
Faida menuturkan, bantuan untuk guru Madin dan swasta itu sebenarnya program dari Pemprov Jatim sejak tahun 2017. Namun Pemprov hanya memberikan bantuan selama enam bulan. Karenanya, Pemkab Jember menggenapkan bantuan itu selama satu tahun.
Bupati Faida menegaskan, bantuan terhadap guru swasta dan guru Madin itu sekaligus memenuhi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati.
Janji kerja nomor tiga dari 22 Janji Kerja itu berbunyi, “Meningkatkan mutu pendidikan diniyah/madrasah dan pondok pesantren serta memperkuat jaringan masjid dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan publik'. ( Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)