Polda Jatim Tembak Mati Bandar Sabu 7 Kg Senilai Rp 7 Milliar, Sabunya Dikemas Bungkus Teh
Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai tujuh miliar rupiah pada minggu (27/10/2019) kemarin.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat tujuh kilogram senilai tujuh miliar rupiah.
Sabu-sabu itu diperoleh dari penangkapan terhadap seorang kurir berinisal GEP dan seorang bandar berinisial H, minggu (27/10/2019) kemarin.

Kabarnya, polisi menembak mati bandar sabu H karena mencoba melawan saat disergap polisi di Jalan Ketapang Laok, Bangkalan, Madura.
Wakil Dirresnarkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendiawan Syarif mengatakan, bandar dan kurir tersebut memperoleh sabu-sabu dari jaringan pengedar yang berada di Mojokerto.
(Kronologi Penangkapan Dua Pemuda di Sumenep, Mulai Penyelidikan Polisi hingga Bubarkan Pesta Sabu)
Jaringan pengedar di Mojokerto memperoleh pasokan barang haram tersebut dari jaringan Internasional yang berlokasi di Negeri Jiran Malaysia.
"Dari Malaysia proses pengiriman sabunya pakai paket ekspedisi lewat jalur laut," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).
Setibanya di Mojokerto, Paket Sabu-sabu diterima GEP selaku kurir, sebelum nantinya dikirimkan kepada H yang berada di Surabaya.
Setelah paket sabu-sabu itu berpindah tangan, H langsung mengantarkan barang haram tersebut ke suatu lokasi di Madura.
"GEP kami tangkap jam 16.00 WIB dan H kami lumpuhkan malam jam 22.00 WIB," jelasnya.
Modus pelaku dalam melakukan pengiriman sabu-sabu terbilang unik.
Sekitar tujuh kilogram sabu-sabu itu dikemas secara terpisah dalam enam wadah kemasan teh.
(Kantongi Sabu-sabu, Pemuda Asal Medan dan Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep di Kamar Kos)
"Modus kemasan sabu yg digunakan menggunakan kemasan teh cina, di dalamnya sabu," tuturnya.
Melihat besarnya nominal nilai sabu-sabu yang disita, ungkap Manik, sabu-sabu tersebut termasuk dalam kategori super.
"Kalau kami bawa ke laboratorium jenisnya kualitas nomor satu super, kalau sabu ini diuraikan lagi bisa jadi sabu sabu lagi jenis lain," jelasnya.
Kepada awakmedia, GEP mengaku mendapat komisi satu juta rupiah setiap satu kilogram pengiriman sabu.
Pekerjaan haramnya itu sudah dilakoninya sejak setahun lalu, dan ini pertama kalinya ditangkap polisi.
"1 juta per kilogram baru dua kali kirim, ya setahun, motif ekonomi," pungkasnya.