Ibu-ibu Selipkan 12,74 Gram Sabu Dekat Alat Vital, Polisi Sempat Bingung Cara Temukan & Mengambilnya
Ibu ibu sembunyikan sabu 12,74 gram di celana dalam, namun aparat Polsek Batu Ampar Pontianak tak kalah cerdik untuk mengambilnya.
Ibu ibu selipkan sabu di celana dalam
Polisi Batu Ampar Pontianak sempat kebingunan
Petugas kesehatan akhirnya geledah badan
TRIBUNJATIM.COM, PONTIANAK - Seorang ibu menggunakan trik unik untuk menyembunyikan sabu agar tidak terendus polisi, yaitu menyelipkan di celana dalam.
Kejadian ini berlangsung di Pontianak, tepatnya di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Rabu (23/10/2019).
Kapolsek Batu Ampar Iptu Sulistyo mengungkapkan, kejadian itu bermula, pihaknya mendapat laporan tentang seorang ibu yang membawa narkoba.
Iptu Sulistyo mengatakan, wanita yang diduga membawa sabu itu adalah KM (38) yang berada di dermaga speed boat Padang Tikar.
Waktu sudah menunjukkan pukul 16.45 WIB ketika anggota Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapati KM.
"Ibu-ibu ini kami amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lapangan," kata Iptu Sulistyo.
• Cara Beda Pria Sidoarjo Ini Beri Kepuasan Pembeli Sabu, Sediakan Rumahnya untuk Cicipi Sabu Bersama
• Pengedar Sabu-sabu Diungkap Polsek Tenggilis Surabaya, Dua Orang Pengedar Ditangkap
"Semula saat barang bawaan ibu itu digeledah, anggota kami tidak menemukan narkoba yang dimaksud," imbuhnya.
Namun, petugas kepolisian merasa masih ada kejanggalan dari gerak-gerik wanita ini.
Kejanggalan gerak-gerik itulah yang membuat polisi yakin perempuan ini membawa barang ilegal.
"Lalu kita meminta bantuan seorang wanita tenaga kesehatan untuk menggeledah badan perempuan itu," jelasnya.
"Akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam yang diselipkan di sekitar kemaluan," kata Kapolsek Batu Ampar.
Setelah ditimbang, paket sabu itu beratnya mencapai 12,74 gram. Kemudian, perempuan itu ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelajar SMK Miliki 3 Paket Sabu
Seorang pelajar SMK di Kecamatan Menjalin ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Jajaran Polsek Menjalin berhasil melakukan penangkapan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (31/10/2019) pagi.
Hal ini bermula dari laporan dan hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Menjalin kemudian mengamankan pelaku inisial Y (19) dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMK.
Pemuda asal Dusun Baweng, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin ini tak berkutik saat diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Menjalin di rumah kediamannya.
Saat penangkapan pelaku, Kepala Dusun Baweng yakni Aemi (44) juga turut hadir.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah handphone merk xiaomi tipe note 5A warna putih, uang tunai Rp 100 ribu dengan dua pecahan uang Rp 50 ribu.
Kemudian tiga paketan sabu seharga Rp 100 ribu, satu buah alat hisap (bong) dengan menggunakan botol kaca dan sedotan, 11 buah korek api tokai bekas.
Sembilan kantong plastik clip ukuran 2,5 cm bekas, dua kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas, dan lima kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan, pagi itu anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas berkoordinasi dengan Kepala Dusun Baweng untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dimana pada saat penangkapan, pelaku sedang tidur.
Sehingga dilakukan pendobrakan pintu kamar, kemudian pelaku menunjukan dan mengambil natkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kamar.
Setelah ditemukan sabu-sabu tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diduga tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Menjalin untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek pada Jumat (1/11/2019).
Selanjutnya, proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak.
"Kita juga melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilkum Kecamatan Menjalin," tutup Iptu Teguh Pambudi.
Karyawan Salon Simpan Sabu di Cincin
Seorang pria berinisial RD (25) warga asal Kabupaten Ketapang diamankan pihak kepolisian Sektor Pontianak Timur pada Jumat (25/10/2019).
Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dikethaui RD merupakan pegawai di satu diantara salon pangkas rambut yang berada Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo, melalui Kasi Humas Ipda Iskak Pujianto membenarkan kejadian tersebut dan, menjelaskan kronologisnya.
Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 22.30 wib, anggota rekrim polsek pontianak timur mendapat infomasi dari masyarakat.
"Bahwa di Jalan Panglima Aim Keluarahan Tanjung Hulu Kecaman Pontianak Timur di salah satu salon pangkas rambut, ada salah satu karyawan salon menyimpan, memiliki, menguasai barang berupa narkotika jenis sabu," jelasnya kepada Tribun, pada Minggu (27/10).
Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak timur langsung melakukan penggrebekan.
Saat penggrebekan berhasil diamankan seorang laki-laki berinsial RD beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pada saat pengkapan tersangka, telah menyimpan 1 (satu) buah klip kantong plastik transparan yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,"
"Disimpan atau di selipkan pada cicin warna putih yang dikenakan tersangka di jari manis tangan sebelah kirinya," jelasnya.
Saat inipun RD telah diamankan di Polsek Pontianak Timur, karena diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaku telah melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Bingung Cari Barang Bukti dan Turunkan Tenaga Kesehatan,