Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Beda Pria Sidoarjo Ini Beri Kepuasan Pembeli Sabu, Sediakan Rumahnya untuk Cicipi Sabu Bersama

Cara Beda Pria Sidoarjo Ini Beri Kepuasan Pembeli Sabu, Sediakan Rumahnya untuk Cicipi Sabu Bersama.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto saat menunjukkan tersangka pengedar sabu dan barang bukti sabu, Kamis (31/10/2019). 

Cara Beda Pria Sidoarjo Ini Beri Kepuasan Pembeli Sabu, Sediakan Rumahnya untuk Cicipi Sabu Bersama

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polsek Balongbendo berhasil meringkus tersangka pengedar sabu.

Tersangka adalah Moch Zainul Ashari (36), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan tersangka ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya.

"Jadi awal mula penangkapannya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku resah bahwa di sekitar tempat tinggal tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga petugas langsung menangkap tersangka saat tertidur di rumahnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (31/10/2019).

Gagal Pesta Sabu, Dua Pemuda Sidoarjo ini Malah Dibui di Polsek Sukomanungal Surabaya

Kasus Dana Hibah KONI Sidoarjo Naik ke Penyelidikan, Jaksa Sudah Panggil Ketua KONI & Pengurus Cabor

Polsek Sukodono Sidoarjo Bekuk Praktik Judi Dadu, Tiga Tersangka Diamankan

Dari dalam rumah tersangka ditemukan satu poket sabu seberat 0,51 gram, satu buah hp, satu timbangan elektrik, dua korek api, satu buah bong (alat hisap), satu skrop sabu sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, dan dua lembar bukti transfer uang pemesanan sabu.

Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari keterangannya, tersangka ini selain menjual juga ikut menjadi pemakai. Dan tersangka ini telah menjadi pengedar sabu sejak dua bulan yang lalu," terangnya.

Sugeng juga menerangkan bahwa barang haram itu didapatkan tersangka dengan cara sistem ranjau dari seseorang berinisial GF.

Dengan cara sabu yang dipesan oleh tersangka dibungkus tisu lalu diletakan di tempat yang telah dijanjikan yaitu di area GOR Sidoarjo.

"Dari pengakuan tersangka juga diperoleh bahwa tersangka menjual sabu ke buruh pabrik yang ada di sekitar wilayah Balongbendo. Uniknya, tersangka juga menyediakan tempat tinggalnya untuk digunakan konsumsi sabu bersama sama," tandasnya.

Saat ini tersangka sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dan terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved