Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tudingan JPU Paksa Tersangka Korupsi TKD Tandatangan Berita Acara, Kejari Pasuruan: Itu Tak Benar

Tudingan JPU Paksa Tersangka Korupsi TKD Tandatangan Berita Acara, Kejari Pasuruan: Itu Tak Benar

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Chosim, kuasa hukum tersangka korupsi tanah kas desa (TKD) Bulusari 

Tudingan JPU Paksa Tersangka Korupsi TKD Tandatangan Berita Acara, Kejari Pasuruan: Itu Tak Benar

TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Kejari Kabupaten Pasuruan dituding memaksa Yudono, tersangka korupsi TKD Bulusari untuk menandatangani berita acara relaas sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Jatim

Kesan pemaksaan ini sangat terasa saat Kejari Kabupaten Pasuruan meminta secara paksa tanda tangan Yudono untuk menandatangani berita acara sidang perdana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (1/11/2019) di Rutan Bangil.

Arogansi jaksa itu dilakukan terhadap tersangka tanpa didampingi penasehat hukum. Bahkan, sempat ada intervensi yang dilakukan jaksa terhadap Yudono.

Fraksi Nasdem DPRD Pasuruan Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Kaget, Pintu Fraksi di DPRD Pasuruan Mendadak Hilang

Aksi Nekat Emak Pasuruan Transaksi Ribuan Pil Logo Y di SPBU Raci Dini Hari, Kepergok Polisi Patroli

"Tindakan jaksa memaksa tersangka untuk menandatangani berita acara penolakan menerima surat dakwaan padahal tersangka belum menerima reelas sidang di pengadilan tipikor," kata Chosim, kuasa hukum Yudono.

Menurut Chosim, usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, ia dan jaksa Kejari menemui tersangka di Rutan Bangil.

Tersangka yang dalam pendampingannya menolak menandatangani berita acara penetapan jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena saat ini tengah berjalan sidang praperadilan.

Namun beberapa waktu kemudian, jaksa kembali datang ke Rutan Bangil dan meminta tersangka Yudono yang tanpa didampingi penasehat hukum menandatangani berita acara.

Karena menolak, jaksa akhirnya memaksa dan menarik tangan tersangka untuk membubuhkan cap jempol.

“Kami akan melaporkan tindakan pemaksaan jaksa ini ke Jamwas Kejaksaan Agung. Mereka menggunakan premanisme untuk memaksa tersangka,” tandas Chosim.

Di sisi lain, Chosim juga menilai termohon yakni Kejaksaan belum siap memberikan jawaban dan mengahadirkan saksi di sidang tersebut dalam sidang lanjutan pra peradilan.

Menurutnya, ketidaksiapan itu dapat dilihat dari adanyanya surat dari Kejati NTT kepada Hakim Pra-Peradilan perkara tersebut yang memohon penundaan sidang Pra-Peradilan tersebut hingga Senin (2/9/19).

"Sidang lanjut hari ini menyiratkan ada yang tidak beres. Alasannya klasik, karena sedang mempersiapkan segala sesuatu terkait administrasi persidangan dimaksud. Padahal pada sidang sebelumnya, ketua mejelis hakim sudah meminta termohon mempersiapkan segala sesuatunya termasuk replik dan duplik," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, menepis tudingan upaya pemaksaan terhadap tersangka. Menurutnya, ada atau tidak ada tanda tangan tersangka tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Tidak ada upaya pemaksaan itu. Karena tanpa ditandatangani tersangka sekalipun, proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Denny.

Seperti diberitakan, saat ini penetapan dan penahanan tersangka korupsi TKD Bulusari ini tengah diperkarakan di sidang praperadilan PN Bangil.

Dengan dimulainya persidangan di PN Tipikor, secara otomatis akan menggugurkan gugatan praperadilan atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved