Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya
Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
"Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimia belum tahu berapa tahunnya," terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019).
• Siap-siap Dikebiri ! Instruktur Pramuka Dituntut Bui 14 Tahun & Kebiri Kimia Gegara Cabuli 15 Siswa
• Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator 9 Anak Mojokerto, Gubernur Khofifah Mengaku Disurati KPAI
• PWNU Jatim Tolak Kebiri Kimia Ditanggapi Kejati Jatim: Itu Hukuman Atas Perbuatan Terpidana
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sabetania menuntut terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan. Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar secara tertutup ini, terdakwa awalnya ditemani seorang wanita lansia. Terdakwa terlihat tenang saat jalani sidang.