Siap-siap Dikebiri ! Instruktur Pramuka Dituntut Bui 14 Tahun & Kebiri Kimia Gegara Cabuli 15 Siswa
Siap-siap Dikebiri ! Instruktur Pramuka Dituntut Bui 14 Tahun & Kebiri Kimia Gegara Cabuli 15 Siswa.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Siap-siap Dikebiri ! Instruktur Pramuka Dituntut Bui 14 Tahun & Kebiri Kimia Gegara Cabuli 15 Siswa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hukuman kebiri kimia kemungkinan bakal bertambah.
Setidaknya itu terlihat ketika JPU Kejati Jatim Sabetania menuntut terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan kebiri kimia.
Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan. Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
• Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator 9 Anak Mojokerto, Gubernur Khofifah Mengaku Disurati KPAI
• Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
• Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Kejati Jatim: Eksekusi Setelah Hukuman Pokok Selesai
Sidang yang digelar secara tertutup ini, terdakwa awalnya ditemani seorang wanita lansia. Terdakwa terlihat tenang saat jalani sidang.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. "Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi," ujarnya, Senin, (4/11/2019).
Saat kembali diwawancarai Sabet menjawab "ke kantor saja," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak dibawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.