Dua Kades di Bojonegoro Tertangkap Korupsi, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih Uang Dana Desa
Kepala Desa di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro kini jadi tahanan Polres Bojonegoro akibat diduga menilap Dana Desa tahun 2018
Penulis: M Sudarsono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M SUDARSONO
Dua Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, (Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Saikul Alim; dan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyant) diciduk petugas Satreskrim Polres setempat akibat dugaan korupsi dana desa 2018
Akibat perbuatannya, kedua Kades melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa di pasal 29, permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman peraturan di desa.
Sehingga berdampak pada tata kelola keuangga maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan permendagri 20 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
"Kita jerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.
Surya, Mochamad Sudarsono
(Tudingan JPU Paksa Tersangka Korupsi TKD Tandatangan Berita Acara, Kejari Pasuruan: Itu Tak Benar)
Rekomendasi untuk Anda