Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Kades di Bojonegoro Tertangkap Korupsi, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih Uang Dana Desa

Kepala Desa di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro kini jadi tahanan Polres Bojonegoro akibat diduga menilap Dana Desa tahun 2018

Penulis: M Sudarsono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/M SUDARSONO
Dua Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, (Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Saikul Alim; dan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyant) diciduk petugas Satreskrim Polres setempat akibat dugaan korupsi dana desa 2018 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dua Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro diciduk petugas Satreskrim Polres setempat.

Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Saikul Alim dan Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Haris Aburyant.

Keduanya diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Keduanya pun kini telah mendekam di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Dugaan Pemotongan Gaji Pegawai di Dinas Kesehatan Gresik, Pakar Hukum: Bisa Jadi Korupsi)

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, Kades Sumberejo ini diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2018 hingga negara rugi Rp 551.059.556.

Dari jumlah anggaran pembangunan fisik senilai Rp 723.368.216 yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai fakta yaitu hanya Rp 172.308.660.

"Sisanya senilai Rp 551.059.556 merupakan selisih yang merugikan negara," Ujar AKBP Ary Fadly, Selasa (4/11/2019).

Ada juga Kades Glagahwangi yang melakukan korupsi atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018.

Dari hasil hitung yang dilakukan inspektorat per 9 september 2019, terdapat kerugian sebesar Rp 601.921.785. Rinciannya:

- Anggaran bidang pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 49.489.255.

- Anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 25.749.359.

- Anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah senilai Rp 31.845.102.

- Anggaran bidang pembangunan desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp 494.838.069.

(7 Perintah Jokowi Kepada Menteri Baru, Ancaman Pemecatan di Tengah Jalan hingga Larangan Korupsi)

"Semua sudah tersangka, dan saat ini ditahan di Mapolres. Modusnya memark-up anggaran. Total kerugian negara atas perbuatan dua kades mencapai Rp 1 Miliar lebih," Terang AKBP Ary Fadly.

Dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel APBDes, RPJMDes, dan pengajuan permohonan saluran bantuan, uang tunai sekitar Rp 38 juta dan mobil pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved