Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta
Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Bukan karena apa-apa, kliennya ternyata tak memiliki uang sebanyak nominal persyaratan yang ditawarkan itu.
"Tidak ada, karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu (membayar)," jelasnya.
Lantaran kesepakatan diantara keduabelah pihak tidak terjadi. Alhasil, anak dari para kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjut Yuyun, pihaknya juga merasa tidak adil atas prosedur yang diterapkan oleh Mapolda Jatim dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, dua dari sembilan pelaku yang diperiksa oleh polisi dibebaskan tanpa keterangan yang jelas.
“kami menjadi tanda tanya besar buat kami kenapa bisa terjadi seperti itu,” terangnya.
Tak berhenti disitu, lanjut Yuyun, selama menjalani tahapan hukum, para terduga tidak mendapat penawaran pendampingan penasihat hukum.
“Sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasehat hukum, kemudian setelah 3 hari mereka diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Bahkan, diantara tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak pendampingan kuasa hukum.
“Mereka dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan di mana mereka menyatakan menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum,” tambahnya.
Setelah melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim, Yuyun berharap, kedua anggota polisi tersebut diproses secara hukum yang setimpal.
“Kita minta supaya mereka ditindak karena menangani masyarakat dan menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka," harapnya.
Sebelumnya, Yuyun mengungkapkan, kasus yang menjerat anak para kliennya itu adalah kasus dugaan pemanfaatan program cashback sebuah aplikasi jual beli online.
Anak para kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial; MVT, MC, KK, dan BS.
Dalam kasus itu, para tersangka diduga melakukan transaksi fiktif dengan tujuan untuk mendapatkan poin cashback yang dapat ditukarkan dengan uang.