Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta
Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap keluarga empat orang tersangka yang kasusnya tengah ditangani oleh Polda Jatim.
Laporan terhadap dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Propam Polda Jatim disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti.
• Diduga Ada Unsur Kelalaian Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk, Polda Jatim Ambil Alih Pengusutan Kasus
• Skandal Prostitusi Online Libatkan Eks Putri Pariwisata, IS dan B Dipanggil Polda Jatim Jadi Saksi
• Atap 4 Kelas di SDN Gentong Kota Pasuruan Ambruk, Telan 2 Korban Jiwa, Polda Jatim Kirim Tim Labfor
Yuyun mengatakan, dirinya mewakili 4 orang kliennya melakukan pelaporan dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang berinisial A dan R ke propam Polda Jatim.
"Yang kita laporkan penyidik inisial A dan R," ujarnya di halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Yuyun menerangkan alasan mengapa pelaporan ini dibuat.
Yakni bermula saat empat orang anak kliennya terlibat suatu kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, lanjut Yuyun, keempat anak kliennya itu sempat menjalani proses pemeriksaan.
Usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berujung pada penetepan status sebagai tersangka.
Keempat orangtua para pelaku itu diajak berembuk oleh penyidik di sebuah ruangan Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diskusi yang berlangsung diantara kedua belah pihakpun terjadi, dan ujung dari perbincangan tersebut, ungkap Yuyun, para penyidik menawarkan jalan keluar penuntasan perkara dengan cara damai.
Yakni dengan syarat para keluarga si terduga wajib menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 40 Juta hingga Rp 500 Juta.
"Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu," katanya.
Namun, lanjut Yuyun, kliennya menolak tawaran tersebut.