Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta
Dua Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam, Diduga Peras Tersangka Lewat Uang 'Damai' Rp 500 Juta.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Yuyun Pramesti (tengah) usai mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Jatim
Menjawab tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menilai ada hal janggal dalam laporan yang dibuat oleh pihak kuasa hukum.
Pasalnya, laporan ke Propam Polda Jatim itu dibuat pasca kasus tersebut sudah dirilis oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Nggak ada, nggak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus tokopedia kan saya yang konferensi pers,” katanya dikonfirmasi terpisah.
“Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan,” pungkas Barung.