Edarkan Sabu-sabu, Petugas Katering Makanan di Pare Kediri Dibekuk Polisi
Kapolsek Pare mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Pare.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 gram.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Kasidi (54) warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, dan Hendrik Suko Widodo (36) warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare, Iptu I Nyoman Sugita, mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut Informasi dari masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pare kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
• Demo Standar Kemampuan Reskrim, Polres Kediri Mainkan Olah TKP Temuan Mayat Pakai Mambis
• Pembelaan Jorge Lorenzo setelah Raih Hasil Minor saat MotoGP Malaysia 2019
"Petugas Unit Reskrim Polsek Pare awalnya mengamankan Kasidi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cat mobil, diamankan di rumahnya," ungkap Iptu I Nyoman Sugita kepada awak media, Senin (4/11/2019).
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,37 gram dalam klip plastik dan 1 ponsel Polytron warna putih.
"Barang bukti milik Kasidi kita temukan di rumahnya," jelasnya.
Kasidi saat diamankan mengakui perbuatannya.
Petugas kemudian menginterogasi Kasidi terkait asal muasal mendapatkan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, Kasidi mengaku membeli dari Hendrik Suko Widodo, warga Desa/Kecamatan Pare yang bekerja sebagai petugas katering makanan.
• Suasana Tempo Dulu di Pasar Tradisional Papringan Kediri, Kalau Jajan Pakai Kepingan Uang Koin
• Kampung Lebah Desa Wisata Joho Kediri Tawarkan Edukasi Mengolah Madu
Petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah Hendrik Suko Widodo.
"Hendrik diamankan di rumahnya," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sejumlah plastik klip.
Masing-masing dengan berat 10,52 gram, 10, 41 gram, 3,09 gram dan 1,50 gram dikemas dalam klip plastik dan uang tunai Rp 1 juta.
Petugas juga menemukan seperangkat alat isap, 1 skrop warna kuning, 1 skrop dari sedotan putih, 3 korek bensol, sebuah sedotan putih, 1 pipet, 1 timbangan elektrik, 1 kotak obat, 70 klip plastik, dompet wanita warna hitam motif daun waru warna-warni dan ponsel Nokia warna hitam.
• UMK Kota Blitar 2020 Resmi Ditetapkan Rp 1.954.706, Naik Rp 153.300 dari Tahun Sebelumnya
• Siswi Malang Buat Kalung Kain Kaca Dicelupkan Resin, Hasilnya Curi Perhatian Juri UBS Youth-Con 2019
"Pelaku Hendrik pernah masuk tahanan dengan kasus ganja serta dihukum selama 6 tahun," jelasnya.
Sedangkan pengakuan Hendrik, mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari Surabaya.
Dari pemasoknya, sabu-sabu 1 gram dibeli seharga Rp 1 juta. Kemudian oleh Hendrik, narkotika dijual lagi 1 gram seharga Rp 1,2 juta.
Tersangka sudah sekirar 6 bulan menjadi pengedar narkotika. (Didik Mashudi)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: