Pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 9 Kajari Baru: Upaya Preemtif dalam Tangani Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Muhammad Dhofir berpesan kepada sembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru di Jawa Timur.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Muhammad Dhofir berpesan kepada sembilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru di Jawa Timur.
Pesan yang disampaikan oleh Muhammad Dhofir yakni, harus ada keseimbangan antara penindakan upaya preemtif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Muhammad Dhofir menyatakan, penanganan perkara korupsi tidak hanya dilakukan dengan penindakan saja.
• Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Sebut Forum Buyers Meet Sellers Kembangkan Promosi Hasil Laut
Melainkan harus ada upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana tersebut.
“Jangan sampai hanya penindakan dan pengembalian keuangan negaranya saja. Tetapi harus memberikan solusi agar mereka tidak melakukan tindak pidananya lagi,” tegas Muhammad Dhofir, Selasa, (5/11/2019).
Muhammad Dhofir menambahkan, keseimbangan ini harus dilakukan antara upaya preemtif dan penegakkan hukumnya.
Sehingga merubah mindset (pola pikir) seseorang untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tentunya dengan sosialisasi mengenai pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman yang diberikan jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Upaya preemtif ini lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Hal itulah yang coba kami lakukan beserta Kejari jajaran,” ungkapnya.
• Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Pimpin Sertijab Sembilan Kepala Kejaksaan Negeri Baru