Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Duda Surabaya Tunjukkan Aksi Tak Senonoh di Depan 3 Anak Perempuan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Karena terlalu lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi dalam menyalurkan nafsunya harus berujung tahanan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Terdakwa Sofi Afandi sesaat sebelum jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Karena terlalu lama menduda cara terdakwa Sofi Asfandi dalam menyalurkan nafsunya harus berujung tahanan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia setelah persidangan mengatakan, bahwa terdakwa Sofi Asfandi melakukan onani di depan tiga anak perempuan. 

"Terdakwa ini membuka resleting celana dan melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia saat dikonfirmasi setelah sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019).  

3 Alasan UNESA dan FDGBI Mengupayakan Bahasa Indonesia-Melayu Jadi Bahasa Ilmiah Internasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia menuturkan, tiga anak perempuan yang melihat aksi terdakwa langsung berlari masuk ke rumah.

Hingga pada akhirnya, mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

"Kemudian salah satu orang tua korban mencari keberadaan terdakwa Sofi Asfandi. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa ke Kantor Polisi," terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia menambahkan, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.

Dakwaan peratama, duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008. 

Sementara, pada dakwaan kedua, Sofi Asfandi disangkakan melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Sasar 1000 Mahasiswa, OJK dan FK-LJKD Gelar Pelatihan Literasi dan Inklusi Keuangan 2019

Dan dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah," tutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved