Bingung Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Berikut yang Harus Dilakukan Peserta, Simak Selengkapnya!
Bingung soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh para peserta, simak selengkapnya!
Bingung soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh para peserta, simak selengkapnya!
TRIBUNJATIM.COM - Aturan sanksi peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dikabarkan tengah disiapkan pemerintah.
Diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.
Satu di antara hal ntuk mengantisipasi lonjakan sanksi hingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, sejumlah masyarakat memilih menurunkan kelas.
• Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rincian Lengkap Biaya Kenaikannya!
Peserta yang menunggak dalam rentang waktu cukup lama bisa dinonaktifkan kepesertaannya.
Lantas, bagaimana cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan agar terhindar dari tunggakan iuran?
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, tagihan atau iuran per bulan yang diterima peserta akan diinfokan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Melalui Aplikasi Mobile JKN kegiatan administratif yang semula dilakukan di kantor ditransformasi ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja, kapan saja dan tanpa batasan waktu.
Dengan kata lain peserta diberikan kemudahan untuk melakukan self service.
Peserta, imbuhnya bisa melakukan perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, dan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran.
• 4 Cara Turun Kelas Perawatan BPJS saat Iuran Naik Per 1 Januari 2020 selain ke Kantor Terdekat
"Mengecek tagihan yang menjadi tunggakan bisa ke ATM atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langsung aktif kartunya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rabu (6/11/2019).
Menurutnya, pada Aplikasi Mobile JKN juga tertera informasi mengenai iuran, faskes, dan mengubah data umum dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan program JKN-KIS, seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara rutin.
Adapun status JKN-KIS peserta dapat aktif kembali ketika ia telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.
"Kalau rentang menunggak masih awal, menurut kajian penelitian yang kami lakukan, masih bisa dengan telekolekting, telepon, untuk lamanya tunggakan di bawah 4 bulan," ujar Iqbal.