Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bingung Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Berikut yang Harus Dilakukan Peserta, Simak Selengkapnya!

Bingung soal tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Berikut ini yang perlu diperhatikan oleh para peserta, simak selengkapnya!

TRIBUNNEWS.COM/LUCKY PRANSISKA
BPJS Kesehatan 

Ia juga menjelaskan jika tunggakan belum juga dibayarkan dalam rentang waktu yang lama, maka akan ada petugas Kader JKN yang akan mendatangi untuk mengingatkan peserta yang nunggak.

Sah! Jokowi Tanda Tangani Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik Dua Kali Lipat Mulai 2020

Denda layanan

Sementara itu, Iqbal mengatakan denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.

Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.

"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.

Rencana Kenaikan Tarif BPJS Disebut Dirut RSUD Dr Soetomo Tak Cukup Solutif, Harus Ada Re-Skema

Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan, yakni:

1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat.

2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.

3. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.

4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Bayar Premi, RS Disarankan Pinjam Uang Bank untuk Bayar Klaim

Kemudian, Iqbal mengatakan ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.

"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.

Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

"Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved