Kendaraan Tanpa Stiker Reflektor Bakal Ditilang, Sopir: Timbang Ditilang Lebih Baik Pasang
Sejumlah sopir angkutan niaga mengaku kaget dan takut ketika diberi kabar bakal ditilang bila tak memasang stiker reflektor alias pemantul cahaya
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah sopir angkutan niaga mengaku kaget dan takut ketika diberi kabar bakal ditilang bila tak memasang stiker reflektor alias stiker pemantul cahaya.
Kabar itu mereka terima saat ada sosialisasi. Kendaraan tanpa stiker reflektor dianggap membahayakan pengendara lain saat di jalan raya. Terutama waktu malam hari.
"Kami Manut saja kalau itu kewajiban. Tapi apa bedanya dengan lampu hias," ucap Khoirul Anwar, Selasa (5/11/2019).
Saat ini banyak kendaraan menghias diri dengan lampu kota warna warni.
(Sopir di Surabaya Bisa Didenda Rp 500.000 Bila Tak Pasang Stiker Reflektor di Kendaraan)
Namun lampu ini dinilai tidak menggantikan stiker reflektor yang sudah menjadi ketentuan dalam UU Lalu Lintas. Sebab lampu hias baru terlihat dari jarak dekat.
Kalau stiker reflektor bisa terlihat dari jarak 200 meter. Selain itu, stiker reflektor itu mampu memantulkan cahaya ke arah datangnya sinar. Kalau lampu hias tidak menyorot.
"Kaget sekaligus takut kena tilang. Timbang ditilang lebih baik saya pasang stiker reflektor saja," kata Anwar pemilik colt diesel L 9775 BO.
Sepanjang Selasa (5/11/2019), Petugas dari UPT Uji Kendaran Tandes Surabaya melakukan sosialisai internal setelah mulai beredarnya Juknis Edaran Peraturan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kemenhub.
Kekhawatiran yang sama disampaikan Wawan, salah satu sopir truk besar.
Dia lebih memilih kehilangan uang membeli stiker seusai ketentuan ketimbang nanti ditilang.
"Ya diminta wajib stiker ya Manut. Demi keselamatan berkendaraan di jalan raya saat malam hari," kata Wawan.
Saat ini, Setiap kendaraan angkutan niaga baik skala besar maupun kecil kini wajib memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya.
Stiker ini akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu meski di kegelapan.
Stiker itu harus dipasang memutar di bodi belakang dan samping kanan kiri kendaraan.