Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendaraan Tanpa Stiker Reflektor Bakal Ditilang, Sopir: Timbang Ditilang Lebih Baik Pasang

Sejumlah sopir angkutan niaga mengaku kaget dan takut ketika diberi kabar bakal ditilang bila tak memasang stiker reflektor alias pemantul cahaya

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Petugas saat memasang stiker reflektor atau stiker pemantul cahaya di Tempat Pengujian Kendaraan Tandes, Surabaya, Selasa (5/11/2019). 

Baik kendaraan barang macam boks, semisal Gran Max, truk kecil, truk besar, bus, truk tempel hingga truk gandeng. 

Semua wajib dipasang stiker reflektor itu. Dalam istilah Bidang Angkutan Darat, retro reflektif.

Yakni material yang bersifat memantulkan cahaya kembali ke arah sumber datangnya cahaya.

Pengemudi akan melihat dengan terang stiker saat sorot lampu kendaraan mengarah ke stiker di depannya.

"Ini sedang kami sosialisaikan ke semua pemilik dan sopir kendaraan. Jika tak memasang retro reflektif itu nantinya akan ditilang," tegas Trianto Aristiadi, Kepala Unit Uji Kendaraan Surabaya Tandes.

(Operasi Zebra Semeru di Sampang Tilang Ratusan Pengendara, Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman)

Tidak main-main, sanksi administatif berupa denda hingga ratusna ribu jika ada kendaraan tak terpasang stiker tersebut. Saat ini masih Sosialiasi. Tidak dalam waktu lama, aturan ini akan dijalankan.

Trianto menegaskan saat ini Juknis terkait alat pemantul cahaya (APC) pada kendaraan itu sudah ada. Bahkan hingga akhir bulan ini akan disosialisasikan. "Saat ini Jakarta, Jatim, dan Jateng tengah melalukan sosialisasi ini," tambah Trianto. 

Sanksi itu baru akan dikenakan saat Sosialiasi berakhir Hingga akhir November 2019 ini. Setiap kendaraan baik kecil maupun besar harus memasang stiker pemantul cahaya tersebut. 

Dijelaskan bahwa stiker reflektor itu wajib dipasang di bagian belakang, menyesuaikan kontur atau bentuk bak truk atau bak molen.

Dipasang memutar bawah dan atas. Stiker belakang ini berwarna merah menyala.

Sementara stiker samping memanjang sepanjang bak. Dipasang Putus-putus. Stiker Samping ini berwarna putih atau kuning menyala.

"Tidak bisa stiker biasa. Harus sfiker berstandar. Koperasi resmi atau Ace Hardware (toko perkakas) tersedia," kata Trianto.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq 

(Kendaraan di Jatim Wajib Pasang Stiker Reflektor, yang Langgar Bisa Didenda Ratusan Ribu Rupiah)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved