Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Remaja Paksa 2 Cewek Berhubungan Suami Istri Bergilir di Pinggir Kali, Terkuak Soal 'Kode Senter'

Warga Tulungagung dihebohkan dengan peristiwa dua gadis diperkosa empat remaja di pinggir sungai.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
4 Remaja Paksa 2 Cewek Berhubungan Suami Istri Bergilir di Pinggir Sungai, Terungkap 'Kode Senter' 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Tulungagung, Jawa Timur, dihebohkan dengan peristiwa dua gadis diperkosa empat remaja di pinggir kali atau sungai.

Kasus ini terungkap pasca dua gadis diperkosa empat remaja di pinggir kali itu melapor ke orang tuanya.

Orang tua dua gadis itu pun tak terima dan akhinya melapor ke polisi.

Para tersangka pun kini telah ditangkap.

Berikut berita selengkapnya:

Pria Sidoarjo Nyaru Jadi Dukun, Iming-iming Rp 11 M Simpan Koper di Rumah, Uang Rp 76,5 Juta Amblas

Kasus ini diungkap oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Peristiwa berawal saat dua korban, sebut saja Mawar (15) dan Melati (14) nongkrong di sebuah warkop di kawasan pinggir kali, Kelurahan Kutoanyar, Kamis (31/10/2019) malam.

Mereka kemudian didatangi empat tersangka dan diajak pesta miras hingga Jumat (1/11/2019) dini hari.

Dalam keadaan mabuk, mereka dibawa menusuri tepian kali Ngrowo ke arah selatan.

Sesampai di wilayah Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, empat tersangka memaksa Mawar dan Melati untuk mau diajak berhubungan suami istri.

Menjelang matahari terbit, keduanya dibawa balik ke warkop tempat mereka sebelumnya dijemput.

Kedua korban lalu mengadu ke orang tuanya, dan akhirnya melapor ke ke Polres Tulungagung.

 Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Para tersangka akhirnya ditangkap pada Senin (4/11/2019) siang.

Mereka adalah RL warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, AB warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, NN warga Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, dan AZ warga Kecamatan Campurdarat.

Dari hasil penyidikan, ternyata AZ masih berusia anak-anak atau di bawah umur.

“AB, NN, dan AZ kami tangkap bersamaan di Warkop milik saudaranya AB, di wilayah Kelurahan Sembung,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Selasa (5/11/2019).

Sementara RL ditangkap di tempat kerjanya, di wilayah Kecamayan Boyolangu.

Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Beton, salah satu tersangka rudapaksa yang ditangkap.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Beton, salah satu tersangka rudapaksa yang ditangkap. (SURYA/DAVID YOHANES)

Dua korban sebelumnya hanya mengenal AB, .

Sementara tiga tersangka lainnya tidak mereka kenal sebelumnya.

Polisi mendapat petunjuk dari kedua korba bahwa AB biasa nongkrong di sebuah warkop di Kelurahan Sembung.

“Polisi kemudian mendatangi warkop itu, dan ternyata malah tiga terduga pelaku ada di sana,” tutur Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari.

Dari tiga tersangka itu, polisi mendapatkan informasi rumah RL.

Saat polisi mendatangi rumahnya, RL sedang bekerja.

Polisi kemudian menjemputnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung, menyusul tiga temannya.

Polisi Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa 2 Gadis Remaja Tulungagung, 1 Pelaku Masih Anak-anak

Beraksi Secara Bergilir Pakai Kode "Senter"

Terbaru, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan terhadap NN, AB dan AZ terhadap Mawar dan Melati.

“Awalnya NN merayu Mawar, tapi korban menolak. Karena menolak akhirnya NN melakukan pemaksaan,” terang AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (6/11/2019).

NN kemudian merudapaksa Mawar dibantu oleh AB dan AZ.

AB dan AZ bagian memegangi tangan dan kaki Mawar, serta memantau situasi.

Seusai NN melakukan aksinya, Abet dan AA melakukan hal yang sama secara bergantian.

“Jadi Mawar ini mendapatkan perlakuan tak senonoh dari tiga orang secara bergilir,” sambung AKBP Eva Guna Pandia.

PENGAKUAN Pelaku Rudapaksa Remaja Putri, Isyarat Kedipan Lampu Senter Tanda Hasrat Tersalurkan

NN kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada RL.

Saat itu, RL dan Melati memang berada di tempat terpisah, berjarak sekitar 20 meter.

Kedipan lampu senter itu menjadi tanda, bahwa NN telah selesai menyalurkan hasrat seksualnya, dan giliran RL untuk melakukan hal yang sama kepada Melati.

“Setelah melihat kedipan senter itu, Rizal merayu Melati. Tapi karena ditolak, Rizal melakukan pemaksaan kepada Melati,” tutur AKBP Eva Guna Pandia.

Rayuan 4 Pria Ajak Minum Miras 2 Remaja Putri di Warkop, Lengah Dirudapaksa Bergiliran Hingga 4 Jam

Lebih jauh Kapolres menyatakan, meski AZ masih anak-anak, namun proses hukum akan terus berlanjut.

Sebab ancaman hukuman perkara ini di atas tujuh tahun, sehingga tidak bisa didiversi.

Meski tidak dilakukan penahanan, namun berkas perkara Az akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Eva Guna Pandia.

Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.

NN mengaku menyesal sudah melakukan rudapaksa terhadap Mawar.

“Saya nafsu,” ucapnya singkat. (David Yohanes)

Korsleting Listrik di Kamar, Tiga Rumah di Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 80 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved