Aksi Nekat Komplotan Produsen Obat Ilegal di Malang, Racik Sendiri Bahan & Jual ke Pasar Tradisional
Aksi Nekat Komplotan Produsen Obat Ilegal di Malang, Racik Sendiri Bahan & Jual ke Pasar Tradisional.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Aksi Nekat Komplotan Produsen Obat Ilegal di Malang, Racik Sendiri Bahan & Jual ke Pasar Tradisional
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi komplotan pengedar dan produsen obat-obatan ilegal terhenti. Satreskrim Polres Malang menangkapnya pada, Minggu (3/11/2019).
Ketiga komplotan tersebut adalah, Siswandi warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berusia 69 tahun tersebut berperan sebagai pengecer.
Selanjutnya, distributor bernama Suyadi warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang juga turut diringkus.
• Rekonstruksi Pembunuhan Balita 3 Tahun di Malang, Ayah Tiri Injak Perut Anaknya 3 Kali
• Kontrak Mall Ramayana Kota Malang Habis Bulan Ini, DPRD Minta Dibuatkan Malang Creative Center
• Tak Ambil Pusing, Pelatih Arema FC akan Bicara dengan Sylvano Comvalius seusai Kembali ke Malang
Produsen obat obat ilegal tersebut adalah Sholeh Aziz asal Perum Tirtasani Estate, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Salah satu dari ketiga tersangka ini meracik sendiri obat. Awalnya mereka beli sendiri bahan-bahan obat kemudian dia campur-campur sendiri menurut perasaan sendiri tanpa pengetahuan sebagai dokter ataupun apoteker. Hasil akhirnya ada obat reumatik dan sebagainya. Tetapi itu semua tak ada izin dari BPOM," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019).
Ujung menambahkan, ketiga tersangka bahu membahu menjalankan bisnis obat ilegal yang dapat membahayakan tubuh tersebut.
Skema pemasaran mereka pasarkan ke berbagai pasar tradisional di Kabupaten Malang. Seperti Pasar Wajak, singosari, Wonokerto dan Bantur.
"Mereka saling berhubungan. Praktek para tersangka sudah berjalan satu tahun terakhir," imbuh lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 itu.
Harga jual obat-obat ilegal itu sangat terjangkau. Ujung mengatakan obat asam urat sebungkus kecil harganya tak sampai seribu rupiah. Karena dijual sangat murah, tak ayal obat itu bisa dijangkau semua kalangan masyarakat. Tak heran para pelaku bisa meraup keuntungan belasan juta rupiah.
"Obat asam urat dijual satu plastik kecil seharga Rp 750. Sebulan bisa punya omzet 11 sampai 15 juta. Ini sangat membahayakan obat. Obat a dan obat b dicampur gejalanya akan berbeda," kata pria kelahiran Jakarta.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya mengatakan, ia memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyitaan terhadap peredaran obat tersebut.
Barang bukti yang diamankan, meliputi ratusan obat-obatan ilegal meliputi obat kuat, obat alergi, jamu dan berbagai obat lainnya.
"Kami kenakan pasal 196 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman pidana penjara paling lima tahun sampai lima belas tahun," ujar Ujung.
Di sisi lain, tersangka Sholeh Aziz mengaku, mulai mengenal obatan-obatan tersebut sejak tahun 2018.
"Awalnya beli obat-obatan dari apotek kemudian isinya berupa pil tablet dicampur. Pernah bekerja di apotek," ungkap Aziz