Rekonstruksi Pembunuhan Balita 3 Tahun di Malang, Ayah Tiri Injak Perut Anaknya 3 Kali
Polres Malang Kota merekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Arnelita, balita umur tiga tahun yang dilakukan oleh sang ayah tiri, Ery Anwar.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota merekonstruksi kasus pembunuhan Agnes Arnelita, balita umur tiga tahun yang dilakukan oleh sang ayah tiri, Ery Anwar.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah pelaku di Perumahan Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (7/11/2019).
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan ada 20 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Reka adegan dimulai ketika tersangka melihat korban buang air sembarangan, menganiaya korban di kamar mandi hingga di rumah sakit.
(Kasus Ayah Tiri Bunuh Bayi Akibat Buang Air Sembarangan, Psikolog Unmer Beberkan 3 Penyebab)
“Pada adegan keempat ini kami sinkronkan. Dalam berita acara tersangka mengatakan bahwa korban dibopong dalam keadaan tengkurap ternyata korban terlentang dulu,” tutur Dony, Kamis (7/11/2019).
Ia menjelaskan tersangka menginjak korban sebanyak tiga kali yakni di bagian perut dan punggung.
Akibat injakan itu, usus besar Agnes mengalami pendaharan hingga mengakibatkan kematian.
“Dalam keterangan BAP tersangka bilang dua kali tapi tadi ternyata tiga kali,” katanya.
Dari seluruh adegan yang dipergakan, tidak terlihat keberadaan ibu kandung Agnes, Hermin. Agnes meninggal pada Rabu (30/10/2019) lalu.
(Balita Tewas dengan Luka Lebam di Sekujur Tubuh, Sang Ibu Mengaku Anaknya Jatuh dari Kamar Mandi)
Awalnya, Ery Anwar menyangkal membunuh Agnes dan berdalih balita malang itu tewas karena tenggelam di kamar mandi.
Namun hasil visum di RS Saiful Anwar menyatakan Agnes meninggal karena pendarahan usus yang disebabkan tekanan keras.
Polisi akhirnya menetapkan Ery Anwar sebagai tersangka.
Pria 36 tahun itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara.
(Bayi Ditemukan Wafat di Bak Mandi Kota Malang, Polisi: Bukan Tenggelam, ada Pendarahan)