Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Praperadilan Andhy Hendro Wijaya, Saksi Ahli: Sekda Gresik Ada Upaya Melarikan Diri

praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kali ini hadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Priyo Djatmiko dosen hukum pidana Universitas Brawijaya

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
PRAPERADILAN - Dr Priyo Djatmiko, saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, yang dijerat dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD Gresik pada Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tindakan mangkir berkali-kali tersangka Andhy Hendro Wijaya selaku sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik nonaktif dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik dinilai perbuatan melarikan diri.

Bagaimana tidak, Andhy Hendro Wijaya empat kali mangkir sebagai saksi dan 3 kali mangkir dari panggilan tersangka.

Dia kini juga berpotensi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buronan.

Ahli hukum pidana Dr Priyo Djatmiko dosen hukum pidana Universitas Brawijaya Malang, mengatakan perbuatan tersangka Andhy Hendro Wijaya sebagai orang yang melarikan diri.

"Tiga kali berturut-turut tanpa keterangan yang jelas tidak hadir dari penggilan penyidik, Penyidik melakukan pencarian di kediamannya dan di tempat kerja, tidak menemukan. Itu sudah upaya melarikan diri," kata Dr Priyo, Rabu (6/11/2019).

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Adapun soal keberadaan sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya.

Saksi Lilis selaku sekpri Sekda, mengatakan, surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Gresik terhadap Andhy Hendro Wijaya sebagai saksi sudah datang tiga hari sebelum hari pertama dipanggil.

Namun, Andhy Hendro Wijaya tetap memilih ke Jakarta dengan alasan menghadiri undangan sosialisasi pada Selasa (15/10/2019).

Artinya, Andhy Hendro Wijaya dinilai tahu ada panggilan dari Kejaksaan Negeri Gresik, namun tetap memilih pergi ke Jakarta meski tanpa surat tugas dari pimpinan atau Bupati - Wakil Bupati Gresik.

Setelah itu, pada panggilan kedua dari Kejaksaan Negeri Gresik sebagai saksi, tersangka Andhy sampai sekarang ini masih tidak masuk kerja, sehingga mendapat teguran dari Bupati Gresik.

"Surat panggilan Pak Andhy yang kedua, saya telepon Pak Andhy, bahwa ada surat panggilan lagi. Namun, beliau menjawab kalau dirinya tidak akan hadir, karena sudah jadi TO (Target operasi)," kata Lilis.

(Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD)

Kendati mendengar semua kesaksian ini, kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, yakni Hariyadi tetap menilai prosedur pemanggilan dari kejaksaan Negeri Gresik terlihat tidak prosedural, melihat dalam aturan KUHAP.

Menurutnya, surat panggilan sebagai saksi diterima kliennya dua hari sebelum jadwal, bukan tiga hari.

"Faktanya, Senin sore dikirim untuk datang hari Rabu. Jadi dari pemanggilannya tidak sah, sehingga penetapan tersangka juga tidak sah," katanya.

Dari keterangan ahli hukum pidana tersebut, Hariyadi mengharapkan ada kebijakan dari hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya.

"Kami berharap hakim dalam memutuskan perkara ini dapat hidayah, sehingga bisa memutus dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Sidang berikutnya dengan agenda keterangan ahli dari pemohon dan termohon.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Bila Mangkir Panggilan Jaksa Lagi, Sekda Gresik Andy Hendro Wijaya Terancam Jadi Buronan)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved