Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Gresik Masih Hilang, Kuasa Hukum Tolak ada Penyidikan dari Kejaksaan dalam kasus di BPPKAD

Meski tak terima ditetapkan sebagai tersangka pemotongan insentif BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya tak muncul di sidang praperadilan yang dia ajukan

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
TERSANGKA - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik atas permohonan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya tersangka kasus pemotongan insentif pegawai BPPKAD Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Meski tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya masih belum muncul di sidang praperadilan yang dia ajukan sendiri.

Hakim Praperadilan yang meminta Andhy Hendro WIjaya untuk hadir di sidang pun malah mendapat bantahan dari kuasa hukum Andhy Hendro Wijayam yakni Hariadi.

Menurut Hariyadi, sidang praperadilan tetap bisa berjalan tanpa pemohon perlu hadir ke sidang.

Alasannya, tidak ada aturan hukum bahwa prinsipal pemohon praperadilan harus hadir dalam persidangan.

(Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Mangkir 5 Kali dari Panggilan Jaksa, Istrinya yang Bergerak)

Hariyadi mengatakan bahwa sesuai Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta putusan hukum lainnya, prinsipal pemohon praperadilan tidak harus hadir dalam persidangan.

"Di dalam putusan KUHAP, di dalam putusan MK, di dalam peraturan perundang-undangan yang lain, tidak ada kewajiban hukum bahwa prinsipal pemohon praperadilan harus hadir di persidangan," kata Hariyadi pada Selasa (5/11/2019).

Hariyadi turut didampingi kuasa hukum Tofan Rezza.

Kuasa hukum pemohon juga mempermasalahkan tudingan jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik (selaku termohon) yang menyebut bahwa Andhy Hendro Wijaya (pemohon) telah melarikan diri.

Bahkan, Hariyadi juga meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Gresik, Rina Indrajanti menolak jawaban Kejaksaan Negeri Gresik dengan alasan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) RI Nomor 01 tahun 2018.

Menurut Hariyadi, Kliennya sebagai tersangka telah memberikan keterangan jelas dan belum ada penetapan DPO.

"Tidak ada bukti bahwa pemohon melarikan diri atau berstatus DPO," imbuhnya.

(Bila Mangkir Panggilan Jaksa Lagi, Sekda Gresik Andy Hendro Wijaya Terancam Jadi Buronan)

Hariyadi juga mempermasalahkan penetapan tersangka pada Andhy Hendro Wijaya.

Sebab, dasarnya hanya hasil pemeriksaan terhadap terdakwa M Mukhtar, sekarang pun status hukum M Mukhtar masih dalam proses banding.

"Alat bukti yang dijadikan penetapan tersangka masih diuji di Pengadilan Tinggi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti," imbuhnya.

Dalam alat bukti tersebut di antaranya hasil ekspos internal berupa berita acara ekpos penanganan perkara dan laporan perkembangan lanjutkan penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved