Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Nekat Pria Sumenep Rusak Pintu Kos & Curi Motor di Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Rumah Kos

Aksi Nekat Pria Sumenep Rusak Pintu Kos & Curi Motor di Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Rumah Kos.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Fahmi Wira Anggara, warga Desa Pangerangan, Kota Sumenep, ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari, Jumat (8/11/2019) 

Aksi Nekat Pria Sumenep Rusak Pintu Kos & Curi Motor di Malang, Diciduk Polisi Saat Ada di Rumah Kos

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Fahmi Wira Anggara, warga Desa Pangerangan, Kota Sumenep, ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari, Jumat (8/11/2019).

Pria berusia 38 tahun ditangkap dalam rumah kos di  Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Aksi pencurian motor yang dilakukan mengantarkannya berurusan dengan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari sebuah laporan yang dilayangkan Khoirul Anam, warga Dusun Wetan Kali, Desa Tlogosari, Kecamaan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Malang Kota Masuk Gerbong Mutasi, Polisi Super Segera Pindah ke Kota Pasuruan

Hadir di Nikah Massal JKJT, Bupati Malang Beberkan Potensi Nikah Massal Digelar Tahunan

Cabup Malang dari Jalur Independen Ini Lagi Cari Pendamping di Pilbup 2020, Ada yang Berminat ?

"Pada hari Kamis (7/11/2019), anggota menerima laporan kejadian pencurian satu unit sepeda motor merk Vario 150 cc dengan Nopol N-4612-TDJ,"ujar Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (10/11/2019).

Supriyono menambahkan, pencurian yang dilakukan Fahmi terjadi Selasa (5/11/2019) pagi.

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kos Khoirul di Singosari.

Ka Fahmi merusak pintu kos korban secara paksa. Khoirul sendiri sedang tertidur pulas di kosnya.

"Diduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk kekamar kos korban dengan membuka pintu secara paksa," beber Supriyono.

Mengetahui ada motor, Fahmi kemudian mengambil kunci asli sepeda motor Vario 150 Nopol N-4612-TDJ  milik korban di atas meja.

Ia lalu ke tempat parkiran sepeda motor. Tanpa menunggu lama, pelaku menghidupkan mesin motor dan kemudian kabur.

Setelah mendapat laporan korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Dari penyelidikan polisi mendapat petunjuk dan mengarah kepada Fahmi.

Pria asal Sumenep, akhirnya diringkus polisi di tempat kosnya yang beralamat di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

”Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami amankan. Pelaku mengakui semua perbuatan pencurian yang telah dilakukannya. Saat itu barang  bukti berupa sepeda motor oleh pelaku telah disembunyikan di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, kemudian anggota melakukan pengeledahan," imbuh Supriyono.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150 Nopol N 4612 TDJ warna biru dan satu HP merk Oppo type A7 warna biru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Singosari. Kini petugas masih melakukaan penyidikan lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan. Diduga pelaku melancarkan aksinya di lokasi lain.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat kendaraan bermotor,” jelas Supriyono

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved