Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Izin Pemanfaatan Mal Alun-alun Malang 'Dilirik' Jaksa, Pelajari Berkas Perjanjian Pengelola

Kasus Izin Pemanfaatan Mal Alun-alun Malang 'Dilirik' Jaksa, Pelajari Berkas Perjanjian Pengelola.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Suasana Alun-Alun Mall Kota Malang. 

Kasus Izin Pemanfaatan Mal Alun-alun Malang 'Dilirik' Jaksa, Pelajari Berkas Perjanjian Pengelola

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kota Malang sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) perkara berakhirnya izin pemanfaatan gedung Mal Alun-alun milik Pemkot Malang.

Seperti diketahui, izin pemanfaatan gedung Mal Alun-alun akan berakhir 15 November, namun keberadaan PT Sadean Intra Mitra Cooporation (SIMC) malah tak diketahui.

“Sedang kami pelajari bagaimana kasus ini. Kami akan panggil untuk dapat mempelajari file-file perjanjiannya,” tutur Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, Selasa (12/11/2019).

Pemkot Malang Alokasikan Dana Rp 3 Miliar untuk Pasang Penyangga di Jembatan Muharto

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Pengurusan SKCK di Polres Malang Kota Belum Online

Kabupaten Malang Raih Penghargaan Daerah Wisata Berbasis Digital

Ia mengatakan Kejari sedang memperdalam proses perjanjian pemanfaatan gedung antara Pemkot Malang dengan perusahaan pertama. Belakangan diketahui bahwa pengelola gedung Mal Alun-alun yang pertama bukanlah PT SIMC melainkan PT J.

“Pertama kami dalami dulu perjanjian pertama antara Pemkot dengan perusahaan pertama yang tidak jelas. Kemudian perjanjian Pemkot dengan perusahaan kedua yang juga nggak jelas,” ucapnya.

Andi mengatakan akan meminta berkas perjanjian ke bagian aset. Kejari kata dia, ingin memperjelas mengapa ada adendum serta mengapa Pemkot Malang hanya mendapat Rp 60 juta per tahun.

“Padahal aset itu (Mal Alun-alun) besar,” imbuhnya.

Mantan Kajari Pare-pare itu berharap Pemkot Malang pro aktif. Dengan data perjanjian yang dibutuhkan, proses penanganan perkara ini dianggap bisa berjalan cepat.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik dari Kejari Kota Malang sudah menyelidiki alamat PT SIMC di Jakarta. Namun, alamat tersebut tidak ditemukan alias palsu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved