Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lindungi Tanah Pertanian dan Beri Kemudahan Investor, Pemkab & DPRD Madiun Segera Sahkan Perda LP2B

Selama ini, investasi seringkali dihadapkan pada permasalahan yang bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Areal persawahan di Kartoharjo, Kota Madiun 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Untuk melindungi tanah pertanian berkelanjutan yang ada di Kabupaten Madiun dan investor, Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD Kabupaten Madiun akan segera menyusun Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sesuai dengan amanah undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, LP2B perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Madiun, telah memiliki Perda nomor 1 tahun 2014 tentang LP2B. Akan tetapi, perda tersebut saat ini dianggap kurang relevan seiring perkembangan Kabupaten Madiun yang kini banyak menjadi perhatian para investor yang ingin berinvestasi.

Selama ini, investasi seringkali dihadapkan pada permasalahan yang bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2014.

Oleh sebab itu, untuk mendukung sinergitas antara investor dengan Pemkab Madiun, perlu adanya revisi beberapa pasal dalam perda itu, agar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

Tiga Rumah dan Satu Kandang Sapi di Madiun Roboh Diterjang Puting Beliung

Seleksi Penerimaan CPNS 2019 Kota Madiun, Buka 164 Formasi, Simak Syarat Lengkap Pendaftarannya

Untuk diketahui, LP2B di Kabupaten Madiun terdapat sekitar 21.000 hektare, dan lahan cadangan sekitar 10.000 hektare.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menyampaikan, Raperda tentang LP2B bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Seperti diketahui, lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah.

Seorang petani sedang mengairi sawahnya dengan pompa air mesin diesel agar tanaman padi miliknya tidak kering dan mati, Jumat (19/7/2019).
Seorang petani sedang mengairi sawahnya dengan pompa air mesin diesel agar tanaman padi miliknya tidak kering dan mati, Jumat (19/7/2019). (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Padahal, kebutuhan manusia terhadap lahan selalu meningkat dan alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan menjadi salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Selain itu, aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pendaftaran CPNS 2019 Pemkot Madiun Dibuka, Masyarakat Diimbau Tak Percaya Calo

Hanya Andalkan Air Sumur, 79 Keluarga di Kota Madiun Alami Krisis Air Bersih

"Tentang LP2B ini, memang sudah ada beberapa poin yang tidak relevan lagi sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya," kata Ahmad Dawami, atau yang biasa disapa Kaji Mbing, saat ditemui di Pendopo Muda Graha, Selasa (12/11/2019).

Kaji Mbing mengatakan, Kabupaten Madiun merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur, sehingga wajib menjaga luasan LP2B hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan.

Selama ini, kebijakan lahan berkelanjutan di Kabupaten Madiun diatur dalam Perda Kabupaten Madiun nomor 1 tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer.

Menurut Kaji Mbing, sistem tersebut sudah tidak relevan terhadap perundang-undangan yang mengatur LP2B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved