Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasrat Tinggi Saat Intip Mandi, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali, Sebut 'Tes Daya Rangsang'

Hasrat Tinggi Saat Intip Mandi, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali, Sebut 'Tes Daya Rangsang'.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Tersangka ML saat digelandang dalam gelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - ML warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun saja Mawar.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo awal mula ketertarikan tersangka kepada anaknya diketahui karena mengintip anaknya saat mandi.

“Tersangka kerap kali  mengintip anaknya sendiri waktu mandi, kan disitu gak ada kamar mandi, jadi mandinya di sungai,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (13/11/2019).

Harga Emas Batangan & Perhiasan di Kota Malang Turun, Penjualan Emas Malah Jadi Lesu

Ekspresi Siswa SD Bandungrejosari 3 Malang Suntik Imunisasi Difteri-Tetanus, Nangis Panggil Mama

Pasca Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Polres Malang Kota Perketat Penjagaan

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, terbesit pikiran kotor dari pelaku hingga akhrinya mencoba meraba beberapa bagian sensitif korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tinggal dengan tersangka dan ibunya, dalam sebuah rumah yang hanya terdapat satu kamar dan satu ruang tamu. 

Korban ini setiap malam tidur di ruang tamu. Sekira tahun 2017, saat korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi tersangka. Saat itulah tindakan tak terpuji dilakukan. 

"Korban sempat menolak, tapi karena takut, akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Selama ini tersangka diketahui sebagai sosok yang kasar,” ujar Tiksnarto.

Mirisnya, tersangka juga sempat ingin menyetubuhi korban, namun saat itu tersangka tidak bisa ereksi. 

Perkara ini kemudian terbongkar pada Oktober lalu.

Korban yang merasa tersakiti, akhirnya bercerita kepada sang ibu tentang kelakuan bejat ayahnya.

Ibunya terkejut. Kemudian menceritaka peristiwa itu ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/11/2019). 

Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung digelandang menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang

ML dijerat pasal 82 ayat (1), dan (2) juncto pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akibat perbuatannya.

Di sisi lain, ML mengaku berbuat cabul lantaran ingin mengetahui rangsangan pertumbuhan sang buah hati.

“Saya cuma ingin melihat daya rangsang anak saja,” ungkap ML

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved