Eksekusi Gedung Astranawa
Terima Kunci Graha Astranawa, Pengurus PKB Jatim Sujud Syukur dan Nyanyikan 'Ya Lal Wathan'
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak penggugat menerima kunci dari pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagio.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekusi pengosongan Graha Astranawa oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya tuntas pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pihak penggugat pun menerima kunci dari pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Subagio.
Kunci lantas diterima oleh Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, dan Wakil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Fauzan Fuadi.
Penyerahan kunci dilakukan di depan pagar Graha Astranawa.
Setelah menerima kunci, Fauzan Fuadi dan beberapa pengurus lainnya lantas melakukan sujud syukur di atas jalan raya yang berada tepat di depan Graha Astranawa.
• Ibu-ibu Muslimat Datang di Sela Eksekusi Gedung Astranawa, Maulidan 1000 Hadrah hingga Istighosah
• Pengosongan Gedung Astranawa, Mantan Ketua PKB Jatim Dibolehkan Lapor Setelah Eksekusi
Tanpa alas, mereka serentak bersujud.
"Ayo para kader PKB, kita sujud," kata Fauzan Fuadi ikut memberikan aba-aba dengan menghadap barat.
Ikut dalam prosesi sujud syukur ini, pengurus DPW PKB Jawa Timur, Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf, hingga Anggota DPR RI dari PKB, Anisah Syakur.

Selesai bersujud, para kader partai berlambang bintang sembilan ini lantas menyanyikan "Ya Lal Wathan" yang diciptakan oleh KH Wahab Hasbullah.
Para kader kompak menyanyikan lagu yang biasa dikumandangkan di berbagai acara Nahdlatul Ulama (NU) ini dengan mengepalkan tangan.
• Cak Anam Ikut Hadang Eksekusi Gedung Astranawa, Sempat Teriakkan Ucapan Keras, Kami Tolak!
• Rekaman Detik-detik Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Saksi: Besar Kali Suara Ledakannya
Acara selebrasi pun ditutup dengan menggendong Kuasa Hukum PKB, Otman Ralibi dan Musyafak Rouf secara bersama-sama.
Otman Ralibi membantu proses pemenangan gugatan PKB terhadap Choirul Anam atas kepemilikan Graha Astranawa.
Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Dalam surat dijelaskan, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
• Daftar Usulan UMK 2020 dari 34 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Hanya 15 Daerah Sesuai Aturan Kenaikan
• Daftar Formasi CPNS 2019 Pemprov Jatim Khusus Lulusan Cumlaude, Mulai Pertanian Hingga Geografi
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur atas mantan Ketua PKB Jawa Timur, Choirul Anam, terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya. (Bobby Constantine)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: