Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Bupati Tembak Kontraktor

Brutal, Anak Bupati Aniaya dan Tembaki Kontraktor Hanya Gara-gara Ditagih Duit Proyek Rp 500 Juta

IN, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi ditahan Polres Majalengka atas tuduhan menganiaya dan menembaki kontraktor Panji Kusuma.

Editor: Adi Sasono
kolase: kompas.com/agie permadi
Panji Pamungkas menunjukkan telapat tangan kirinya yang ditembak IN, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. Insiden itu terjadi ketika Panji menagih uang proyek Rp 500 juta pada IN. 

TRIBUNJATIM.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka menahan IN, anak bupati Majalengka Karna Sobahi, karena menembak seorang kontraktor.

Si kontraktor, Panji Pamungkas melaporkan IN ke Polres Majalengka atas insiden penembakan yang dilakukan pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Ya (ditahan) pagi ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dihubungi Sabtu (16/11/2019).

Anak kedua Bupati Majalengka ini ditahan setelah diperiksa penyidik Polres Majalengka terkait kasus tersebut.

Lift Jadi Saksi Detik-detik Paspampres Hampir Tembak PM Israel, Sebuah Ucapan Buat Semua Terkendali

Bermodal Join, 2 Pria Surabaya Garap Usaha Narkoba Sejak di Lapas, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur

Setelah pemeriksaan itu, IN langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya (dipanggil) dan pemeriksaan, sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Trunoyudo. Kini IN mendekam di tahanan Mapolres Majalengka.

"Di rutan Polres (Majalengka), karena polres yang tangani," tuturnya.

Untuk diketahui, Panji Pamungkas melaporkan IN atas tuduhan penganiayaan dan penembakan.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono. IN telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penembakan dilakukan di depan ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Kata Mariyono, di dalam senjata api berkaliber 9 mili itu terdapat sembilan butir peluru dan tiga di antaranya sudah ditembakkan.

"Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.

Mariyono mengatakan, tersangka IN terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.

Ancaman hukuman tersebut, kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1951," ucapnya.

Pelaku yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka sudah ditahan di Mapolres Majalengka.

Kronologi penembakan

Kepada wartawan, Panji Kusuma membeberkan kronologi penganiayaan dan penembakan itu.

Panji menceritakan, setelah dirinya melaksanakan salat maghrib, salah satu rekan IN mendatangi Panji dan meminta untuk bertemu di ruko Hana Sakura.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 23.30 WIB, Panji yang tertidur di dalam mobil mendengar suara tembakan.

Saat terbangung, dirinya sudah melihat puluhan orang mengeroyok sejumlah pegawai Panji yang dia ajak menagih.

"Pas saya bangun saya lihat ternyata ada penuh kisaran 30-40 orangnya bapak IN yang sudah terjadi pengeroyokan terhadap pegawai saya.

Yang menjadi korban tiga. Itu pegawai sekaligus adik dan kakak saya," tuturnya.

Panji pun mengaku bahwa IN sempat menodongkan senjata ke arahnya dan terdengar letusan tembakan.

Namun tembakan pertama, Panji bisa mengelak sehingga peluru mengenai paha seseorang yang disebut sebagai orang IN.

Namun tembakan berikutnya melukai tangan kiri Panji. "Korbannya (penembakan) di sana ada dua, orangnya IN dan saya," ucapnya.

Setelah itu, Panji dibawa oleh sejumlah orang ke kantor IN.

Lalu, IN memberikan uang sejumlah uang yang ditagih oleh Panji, yaitu Rp 500 juta.

"Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor IN dia ancam bunuh saya.

Katanya kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus.

Padahal kita di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kita tak ada," kata Panji menirukan ucapan IN.

Panji kemudian dibawa masuk ke kantor IN. Di situlah, Panji diberi uang Rp 500 juta untuk pembayaran utang.

"Hanya caranya (membayar) pun uang dilempar ke bawah diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya," katanya.

Dalam kondisi terluka dan menahan rasa sakit, Panji tak lagi memikirkan uang.

"Dari situ saya keluar tanpa memikirkan uang, saya lari ke RSUD, kemudian lanjut ke polres untuk bikin laporan.

Jadi ceritanya memang Rp 500 juta dibayar tapi setelah terjadi penembakan," tuturnya.

Tak ada permintaan maaf.

Sebelum memutuskan untuk melapor ke polisi, Panji sebenarnya menunggu permintaan maaf IN.

Namun setelah seharian menunggu tak nampak niat baik dari pelaku, Panji akhirnya melapor ke Polres Majalengka.

"Harapan nunggu disana (Majalengka) satu hari, berharap dari IN ada konfirmasi pemintaan maaf. Tapi ternyata tidak ada itikad baik, minimal minta maaf tapi tidak ada," Kata Panji yang ditemui di Bandung, Selasa (12/11/2019).

Panji pun berharap polisi segera mengusut tuntas kasus penembakan dan ancaman yang dialaminya itu.

"Saya harap kepolisian usut tuntas ini," harapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Bupati Majalengka Tembakkan Tiga Peluru Karet ke Kontraktor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved