Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodal Join, 2 Pria Surabaya Garap Usaha 'Narkoba' Sejak di Lapas, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur

Bermodal Join, 2 Pria Surabaya Garap Usaha 'Narkoba' Sejak di Lapas, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Saat menanyai dua tersangka oengedar sabu yang kenal melalui Lapas itu. 

Bermodal Join, 2 Pria Surabaya Garap Usaha 'Narkoba' Sejak di Lapas, Ditembak Polisi Saat Mau Kabur

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada yang unik dari hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya selama September 2019.

Dari 21 tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan pengedar yang rencanakan bisnis narkotika di dalam lapas di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Emak dari Mojokerto Ini Siap Edarkan 9 Paket Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, Kepergok Polisi & Ditahan

Grebek Mess Sebuah Koperasi di Kertosono, Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengguna Sabu-sabu

Polda Jatim Tembak Mati Bandar Sabu 7 Kg Senilai Rp 7 Milliar, Sabunya Dikemas Bungkus Teh

"Dua tersangka yang merupakan pengedar sabu ini saling mengenal di sebuah Lapas di Jawa Timur. Lapasnya berinisial P. Mereka kemudian menyepakati untuk menjadi pengedar saat keluar dari lapas. Modalnya join begitu," kata Agus, Rabu (30/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M Yasin membeberkan identitas kedua tersangka yang baru sebulan itu keluar lapas.

Identitas keduanya adalah Rafi Firmansyah (23) warga Jalan Wonosari V/30 Surabaya dan Abdul Kodir (28) warga Jalan Tenggumung Karya Lor I/5a.

"Satu tersangka berinisial AK ini residivis. Baru dua bulan keluar. Ketemunya saat di lapas, RF ini besuk temannya," kata Yasin.

Saat ditangkap, polisi lebih dulu menggerebek rumah Rafi, baru kemudian dikembangkan ke Abdul Kodir.

"Begitu kami mencoba menangkap AK,dia melakukan sedikit perlawanan. Anggota kami di dorong hingga jatuh. Tersangka berusaha kabur, hingga membuat anggota melakukan tembakan peringatan. Baru disana tersangka menyerah," tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan 1 poket sabu berisi 1,09 gram dua sekrop dan timbangan elektrik.

Sabu itu didapat Kodir dari seorang berinisial AH di Rabesan Madura (DPO).

"Sekali ambil per gram harganya 1,1 juta. Nanti di pecah sama tersangka jadi poket kecil. Hasilnya untung sekitar 300 sampai 400 ribu yang dibagi dua. Karena modalnya join," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved