Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remaja di Tulungagung Mendadak Dihajar Dua Orang, Polisi Tangkap Dua Pemabuk

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Dua tersangka penganiaya remaja, Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno, dua pemabuk yang ditangkap setelah hajar remaja - Istimewa Polres Tulungagung 

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.

“Karena di bawah pengaruh alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban. Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.

Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.

Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.

Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur. Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari.

Reporter: Surya/David Yohanes

(Rayuan 4 Pria Ajak Minum Miras 2 Remaja Putri di Warkop, Lengah Dirudapaksa Bergiliran Hingga 4 Jam)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved