Remaja di Tulungagung Mendadak Dihajar Dua Orang, Polisi Tangkap Dua Pemabuk
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.
“Karena di bawah pengaruh alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban. Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur. Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari.
Reporter: Surya/David Yohanes