Pelaku Begal Truk di Lumajang Ternyata Terdesak Kebutuhan Uang
latar belakang perampokan truk pasir yang dikemudikan oleh M Zainudin (32) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pelaku membutuhkan uang, inilah yang menjadi latar belakang perampokan truk pasir yang dikemudikan oleh M Zainudin (32) warga Desa Bades Kecamatan Pasirian, Lumajang.
"Murni karena duit. Pelakunya butuh duit sehingga melakukan pembegalan truk itu. Tidak ada motif lain, dendam atau yang lain," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran kepada Surya, Kamis (21/11/2019).
Perampokan truk itu terjadi terbilang tanpa kendala karena, satu pelaku yakni Slamet Budiman (29) warga Desa Bades, Pasirian, mengenal Zainudin.
Zainudin tanpa curiga menghentikan truknya yang baru beberapa saat keluar dari lokasi tambang pasir di Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian.
Setelah Zainudin menghentikan truk itu, Slamet pun mengambil alih truk itu. Tak lama kemudian bergabung pelaku yang lain yakni Ahmad (19) warga Desa Bago, Pasirian, dan Abduh (23) warga Semampir, Surabaya. Ketiga orang itu menganiaya Zainudin di dalam mobil.
• Inilah Kronologi Perampokan Truk Pasir di Lumajang, Sopir Truk Dibuang Saat Pingsan
• Kekhawatiran Wali Murid SDN Tambak Rejo Soal Penculikan Siswa, Minta Pengawasan dan Polisi Patroli
• Puluhan Petani Hutan Ngadu ke Polisi Lamongan, Lahan Sudah Disewa Tetiba Ditanami Tanaman Berbeda
Ketiga orang itu juga sempat menurunkan muatan pasir di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian. Mereka kemudian juga membuang tubuh Zainudin di bawah rumpun bambu di Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang.
Pada Rabu (20/11/2019), truk itu hendak dijual di kawasan Kota Batu. Beruntung polisi tidak kalah cepat. Belum sempat dijual, polisi menangkap komplotan dan truk itu saat melaju di Kota Batu.
Polisi yang akhirnya mengetahui kasus itu adalah perampokan truk, lantas mencari tubuh Zainudin. Kamis (21/11/2019) ini hari, polisi menemukan tubuh Zainudin. Lelaki itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi juga menangkap lima orang lain yang diduga terlibat dalam perampokan itu. Dari pemeriksaan, polisi menemukan jawaban dari pelaku jika uang menjadi latar belakang perampokan itu.
"Butuh duit, dan truk itu mau dijual. Karenanya, kan pasir yang diangkut oleh truk itu sempat mereka buang di tepi jalan," imbuh Hasran kepada Tribunjatim.com.
Ada delapan orang yang terlibat dalam perampokan itu. Dua orang pelaku tewas akibat timah panas polisi. Polisi menjerat mereka memakai Pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)