Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak Melanggar HAM, Komnas Sebut Penyiksaan, Perlu Ditinjau Ulang
Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia pada predator anak melanggar HAM dan termasuk penyiksaan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) M Choirul Anam berharap jaksa agung menerima putusan vonis kebiri kimia dari dua Pengadilan Negeri di Jawa Timur.
Dia juga berharap Mahkamah Agung tidak melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim dari dua PN tersebut.
Vonis kebiri kimia dikeluarkan oleh PN Surabaya, dan PN Mojokerto pada 2019 ini.
• Vonis Kebiri Kimia Guru Pramuka Surabaya Disebut Kejati Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Pidana Pokok
Vonis kebiri kimia itu dijatuhkan kepada dua orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Anam menyampaikan pernyataan tersebut bukan tanpa sebab.
Anam menegaskan, hukuman kebiri kimia termasuk dalam penghukuman penyiksaan.
"Dalam konteks hak asasi manusia itu dilarang. Penghukuman itu melanggar hak asasi manusia. Karena kebiri adalah penyiksaan yang bisa menyebabkan kerusakan fisik permanen. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan," tegas Anam di sela-sela kegiatan Festival HAM di Kabupaten Jember, Kamis (21/11/2019).
• Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat
Karenanya Anam menyindir Provinsi Jawa Timur melakukan sesuatu yang luar biasa karena majelis hakimnya mengeluarkan vonis kebiri kimia tersebut.
Anam menegaskan, dalam sejarah peradilan modern di Indonesia, tidak pernah ada vonis kebiri.
"Dalam sejarah peradilan modern di Indonesia, baru kali ini ada vonis kebiri. Dua-duanya di Jawa Timur pula. Pertama di Mojokerto, itu yang pertama kalinya. Kedua kalinya, beberapa hari lalu di Surabaya," imbuhnya.
Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, lanjutnya, karenanya dalam reformasi hukum di Indonesia sudah berkomitmen menghindari hukuman fisik.
Dia menegaskan, seharusnya jaksa tidak melakukan penuntutan hukuman kebiri kimia, begitu juga dengan hakim untuk tidak mengeluarkan vonis tersebut.
• ALASAN Jaksa Tuntut Instruktur Pramuka Kebiri Kimia, Faktor Pendidik & Cabuli Siswa Selama 2 Tahun
Karenanya, lanjutnya, vonis kebiri kimia tersebut melanggar hak asasi manusia.
Dia menegaskan, dirinya, Komnas HAM dan semua orang secara mutlak mengecam segala bentuk kekerasan seksual. Hal itu, tegasnya, tidak terbantahkan.
Tetapi hukuman fisik seperti kebiri, lanjutnya, juga tidak menjamin kasus serupa tidak terjadi lagi, atau membuat seseorang jera.