Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak Melanggar HAM, Komnas Sebut Penyiksaan, Perlu Ditinjau Ulang
Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia pada predator anak melanggar HAM dan termasuk penyiksaan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Dari jaman batu dulu, sudah ada hukuman ini, namun rupanya juga tidak menghentikan kasus perkosaan atau kekerasan seksual yang lain. Bahwa kita semua mengecam segala bentuk kekerasan seksual itu adalah mutlak, tidak terbantahkan. Tetapi ketika ada vonis kebiri, itu juga perlu peninjauan ulang atas pelaksanaan hukuman itu," tegasnya.
• Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Tindak kekerasan seksual, kata Anam, harus menjadi kesadaran semua pihak, pun termasuk dalam mencari solusi, dan mencegahnya.
Dia menyarankan adanya pendidikan seksual secara dini, juga pendidikan terhadap pola pikir orang tentang cara berpakaian seseorang yang saat ini masih kerap jadi 'tersangka' terjadinya kasus kekerasan seksual.
"Juga adanya CCTV di tempat-tempat yang dideteksi rawan kejahatan. Kasih saja hukuman maksimal untuk pelaku tindak kekerasan seksual, namun jangan hukuman fisik seperti kebiri itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu PN Mojokerto memvonis seorang laki-laki 'predator' anak dengan hukuman kebiri kimia.
Lelaki itu melakukan tindak kekekerasan terhadap sembilan orang anak.
Lalu pada awal pekan ini, PN Surabaya juga menjatuhkan vonis serupa kepada seorang pembina Pramuka.
Lelaki itu divonis bersalah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak didiknya. (Surya/Sri Wahyunik)
• Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya