Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak Melanggar HAM, Komnas Sebut Penyiksaan, Perlu Ditinjau Ulang

Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia pada predator anak melanggar HAM dan termasuk penyiksaan.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) M Choirul Anam bicara soal vonis kebiri kimia dari dua Pengadilan Negeri di Jawa Timur. 

TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) M Choirul Anam berharap jaksa agung menerima putusan vonis kebiri kimia dari dua Pengadilan Negeri di Jawa Timur.

Dia juga berharap Mahkamah Agung tidak melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim dari dua PN tersebut.

Vonis kebiri kimia dikeluarkan oleh PN Surabaya, dan PN Mojokerto pada 2019 ini.

Vonis Kebiri Kimia Guru Pramuka Surabaya Disebut Kejati Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Pidana Pokok

Vonis kebiri kimia itu dijatuhkan kepada dua orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Anam menyampaikan pernyataan tersebut bukan tanpa sebab.

Anam menegaskan, hukuman kebiri kimia termasuk dalam penghukuman penyiksaan.

"Dalam konteks hak asasi manusia itu dilarang. Penghukuman itu melanggar hak asasi manusia. Karena kebiri adalah penyiksaan yang bisa menyebabkan kerusakan fisik permanen. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan," tegas Anam di sela-sela kegiatan Festival HAM di Kabupaten Jember, Kamis (21/11/2019).

Langkah Gontai Instruktur Pramuka Seusai Divonis Hakim 12 Tahun & Kebiri Kimia : Hukumannya Berat

Karenanya Anam menyindir Provinsi Jawa Timur melakukan sesuatu yang luar biasa karena majelis hakimnya mengeluarkan vonis kebiri kimia tersebut.

Anam menegaskan, dalam sejarah peradilan modern di Indonesia, tidak pernah ada vonis kebiri.

"Dalam sejarah peradilan modern di Indonesia, baru kali ini ada vonis kebiri. Dua-duanya di Jawa Timur pula. Pertama di Mojokerto, itu yang pertama kalinya. Kedua kalinya, beberapa hari lalu di Surabaya," imbuhnya.

Karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, lanjutnya, karenanya dalam reformasi hukum di Indonesia sudah berkomitmen menghindari hukuman fisik.

Dia menegaskan, seharusnya jaksa tidak melakukan penuntutan hukuman kebiri kimia, begitu juga dengan hakim untuk tidak mengeluarkan vonis tersebut.

ALASAN Jaksa Tuntut Instruktur Pramuka Kebiri Kimia, Faktor Pendidik & Cabuli Siswa Selama 2 Tahun

Karenanya, lanjutnya, vonis kebiri kimia tersebut melanggar hak asasi manusia.

Dia menegaskan, dirinya, Komnas HAM dan semua orang secara mutlak mengecam segala bentuk kekerasan seksual. Hal itu, tegasnya, tidak terbantahkan.

Tetapi hukuman fisik seperti kebiri, lanjutnya, juga tidak menjamin kasus serupa tidak terjadi lagi, atau membuat seseorang jera.

"Dari jaman batu dulu, sudah ada hukuman ini, namun rupanya juga tidak menghentikan kasus perkosaan atau kekerasan seksual yang lain. Bahwa kita semua mengecam segala bentuk kekerasan seksual itu adalah mutlak, tidak terbantahkan. Tetapi ketika ada vonis kebiri, itu juga perlu peninjauan ulang atas pelaksanaan hukuman itu," tegasnya.

Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan

Tindak kekerasan seksual, kata Anam, harus menjadi kesadaran semua pihak, pun termasuk dalam mencari solusi, dan mencegahnya.

Dia menyarankan adanya pendidikan seksual secara dini, juga pendidikan terhadap pola pikir orang tentang cara berpakaian seseorang yang saat ini masih kerap jadi 'tersangka' terjadinya kasus kekerasan seksual.

"Juga adanya CCTV di tempat-tempat yang dideteksi rawan kejahatan. Kasih saja hukuman maksimal untuk pelaku tindak kekerasan seksual, namun jangan hukuman fisik seperti kebiri itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu PN Mojokerto memvonis seorang laki-laki 'predator' anak dengan hukuman kebiri kimia.

Lelaki itu melakukan tindak kekekerasan terhadap sembilan orang anak.

Lalu pada awal pekan ini, PN Surabaya juga menjatuhkan vonis serupa kepada seorang pembina Pramuka.

Lelaki itu divonis bersalah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak didiknya. (Surya/Sri Wahyunik)

Pendamping Hukum Korban Cabul Instruktur Pramuka Dukung Tuntutan Kebiri Kimia: Setimpal Perbuatannya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved