Kakak Adik Sidoarjo Masuk Penjara Bareng, Pukul Kepala Tetangga Pakai Paving sampai Berdarah-darah
Kakak beradik Sidoarjo dipenjara bareng gegara pukul kepala tetangganya pakai paving hingga berdarah-darah.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tris Nurdiansyah (28) dan Reza Saputra (21), kakak-adik asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo Kota harus sama-sama mendekam di dalam penjara, Jumat (22/11/2019).
Dua pemuda itu ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya. Memukul kepala korban menggunakan balik paving hingga berdarah-darah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota Ipda Ali Machmud, Senin (12/11/2019) lalu, dua tersangka itu berencana menemui kepala desa setempat untuk mempertanyakan
perihal pembangunan saluran air di kampung tersebut.
• Nasib Malang Pemuda Sidoarjo Jual Honda CBR Lewat Facebook, Motor Ditukar Amplop Isi Kertas
Keduanya kemudian mendatangi lokasi pembangunan saluran air dan bertemu dengan kepala desa.
Di tempat itu pula ada Ngatiman (59), sorang tukang yang sedang bekerja membangun saluran air.
"Tukang itu juga tetangga tersangka,” ungkap Ali.
Entah bagaimana awalnya, dua tersangka dan Ngatiman terlibat cekcok mulut.
Kabarnya, dua korban tidak terima karena Ngatiman menasehati mereka agar berbicara yang sopan kepada kepala desa.
• Niat Hati Mau Pasang Lampu di Kamar Mandi, Ibu Tulungagung Tewas Tersengat Listrik
Sesaat terjadi cekcok mulut, tersangka yang emosi kemudian memukulkan balok paving ke kepala korban.
Kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan serius.
Kepala korban sampai harus dijahit. Ada lima jahitan akibat luka tersebut.
"Dari sana korban kemudian melapor ke polisi. Dan berdasar laporan itu, pelaku akhirnya ditangkap petugas," urai dia.
• Dua Kasus Penculikan Anak Terjadi di Waru Sidoarjo dalam Seminggu, Modus dan Motifnya Beda?
Saat dicari di runahnya, kakak-adik itu sempat tidak ada di rumah.
Setelah dicari polisi, akhirnya kegahuan mereka sedang bersembunyi di rumah neneknya.
Merekapun digelandang petugas dan langsung dijebloskan ke dalam penajara.
Kakak-adik tersebut dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang pengeroyokan. (Surya/M Taufik)
• FAKTA BARU Industri Tahu di Desa Tropodo Sidoarjo, Pakai Bahan Bakar Plastik Sudah Hampir 20 Tahun