Polisi Gerebek 2 Lokasi Perjudian di Surabaya, Ciduk 83 Pelaku Judi ke Mapolda Jatim
Polisi Gerebek 2 Lokasi Perjudian di Surabaya, Ciduk 83 Pelaku Judi ke Mapolda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota gabungan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menggerebek dua lokasi praktik perjudian, Kamis (21/11/2019) malam.
Yakni 'Club Zone' di kawasan Jalan Menganti Wiyung No 154, dan 'Galaxy Zone di Jalan Bratang Binangun No 30 Surabaya.
Penggerebekan dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
• Kasau Marsekal Yuyu Sutisna Adu Akting dengan Deva Mahenra dan Wanda Hamidah di Lanud Iswahjudi
• Cara Beda Tiga Pria Berjudi Tak Terendus Polisi, Gelar Judi Dadu di Tengah Hutan Lamongan Malam Hari
• Lagi Asyik Main Judi Kartu Remi, Pria Surabaya Ini Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek di Jalanan
"Polda Jatim bekerjasama dengan wilayah, sesuai perintah Pak Kapolda (Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan), kami melakukan tindakan kepolisian di dua tempat. Yang diduga sangat, bahwa ada unsur perjudian," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin, Jumat (22/11/2019) dini hari.
Djamaludin menerangkan, dari dua lokasi tersebut personelnya berhasil mengamankan 83 orang.
Yakni 50 orang diantaranya diamankan dari lokasi di Jalan Menganti Wiyung.
Dan sedikitnya 33 orang sisanya diamankan dari lokasi di Jalan Bratang Binangun.
Selain itu juga beberapa barang bukti yang diduga kuat untuk alat berjudi disita.
"Ada sekitar 83 orang kita amankan dari dua tempat tersebut. 50 orang dari Club Zone Wiyung, 33 orang dari Galaxy daerah Bratang. Sementara itu dulu ya," pungkasnya.