Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bakal Dapat Gaji Capai Rp 3,2 M Tiap Bulan hingga Respon PDIP
Menteri BUMN, Erick Thohir mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi diumumkan sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.
• Gaji Stafsus Presiden Rp 51 Juta Menuai Pro Kontra, Wijayanto: Efektif atau Hanya Ornamen Politik?
4. Gaji Ahok di Pertamina
Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.
Dilansir dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.
• Profil-Biodata 7 Anak Muda yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Berprestasi & Lulusan Luar Negeri
5. Respon Sekjen PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai."
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, akan Dapat Gaji Mencapai Rp 3,2 M Setiap Bulan