Seorang ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling Tulungagung
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka baru, dalam dugaan pidana pencurian pohon sonokeling, di Kabupaten Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Karena itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang Sumber Daya Alam (SDA).
Selain itu mereka juga akan dijerat pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk barang bukti alat yang dipakai menebang dan truk yang dipakai mengangkut, semua masih disita di Trenggalek,” tutur Hendi.
Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Hendi mengaku masih fokus pada tiga tersangka ini.
Namun pihaknya juga mendalami kemungkinan pihak lain yang menyuruh komplotan ini.
Selain itu pihaknya juga menelusuri pihak-pihak yang menerima kayu curian asal Tulungagung ini.
“Penerimanya siapa, ini yang akan kami dalami,” tegas Hendi.
Temuan yang pernah diungkapkan Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa, sonokeling hasil pembalakan liar di Tulungagung dibeli sejumlah perusahaan.
Ichwan menyebut ada PT K di Mojokerto, sebuah perusahaan di Boyolali Jawa Tengah, CV M di Pasuruan dan CV KM di Surabaya.
CV KM mengekspor kayu ini ke Tiongkok dengan dibantu CV CK asal Surabaya.
CV CK bertugas melengkapo dokumen ekspor, hingga kayu ini tanpa hambatan bisa masuk ke Tiongkok.
Sebelumnya Ichwan yang pertama mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek.
Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.
Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan.
Selain itu ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggoata Polres Trenggalek juga terlibat.
Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung. (David Yohanes/Tribunjatim.com)