Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling Tulungagung

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka baru, dalam dugaan pidana pencurian pohon sonokeling, di Kabupaten Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi menunjukkan foto tunggak sonokeling yang dicuri. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka baru, dalam dugaan pidana pencurian pohon sonokeling, di Jalan provinsi Kabupaten Tulungagung.

Dengan demikian kini ada tiga tersangka, dua di antaranya adalah terpidana kasus yang sama di wilayah Trenggalek.

Dua tersangka sebelumnya adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan tersangka baru ini adalah AP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri.

“Dia yang menerbitkan surat izin untuk melakukan pemotongan pohon, ranting dan dahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi kepada Tribunjatim.com, Sabtu (23/11/2019).

Hendi menambahkan, surat yang diterbitkan AP diduga adalah palsu.

Sebab area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional.

Selain itu, AP juga punya peran vital dalam komplotan ini.

Penyidikan Pembalakkan Sonokeling Menyeret PNS dan Perusahaan Penerima Kayu Ilegal

Pemprov Jatim Lakukan Uji Lab Tahu Tropodo yang Diproduksi Pakai Bakar Sampah Plastik

Kasus Kucing Diduga Dicekoki Ciu Naik Penyidikan, Polres Tulungagung Akan Eskpose Bersama Kejaksaan

Dua yang melakukan survei ke lapangan untuk mementukan pohon mana yang akan ditebang.

Selanjutnya dia menerbitkan surat izin pemotongan atas pohon yang sudah ditetapkan itu.

“Kami masih fokus pada lima pohon sonokeling yang ada di Sumbergempol, sesuai keterangan para saksi,” sambung Hendi kepada Tribunjatim.com.

Masih menurut Hendi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum meminta keterangan AP.

Sebab yang bersangkutan saat ini tengah sakit jantung, dan menjalani rawat inap di rumah sakit.

Penyidik kembali akan menjadwalkan ulang, setelah AP kembali sehat.

Berdasar keterangan saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sonokeling masuk dalam cites apendik 2.

Karena itu tersangka akan dijerat dengan undang-undang Sumber Daya Alam (SDA).

Selain itu mereka juga akan dijerat pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk barang bukti alat yang dipakai menebang dan truk yang dipakai mengangkut, semua masih disita di Trenggalek,” tutur Hendi.

Ditanya kemungkinan ada tersangka lain, Hendi mengaku masih fokus pada tiga tersangka ini.

Namun pihaknya juga mendalami kemungkinan pihak lain yang menyuruh komplotan ini.

Selain itu pihaknya juga menelusuri pihak-pihak yang menerima kayu curian asal Tulungagung ini.

“Penerimanya siapa, ini yang akan kami dalami,” tegas Hendi.

Temuan yang pernah diungkapkan Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), M Ichwan Musyofa, sonokeling hasil pembalakan liar di Tulungagung dibeli sejumlah perusahaan.

Ichwan menyebut ada PT K di Mojokerto, sebuah perusahaan di Boyolali Jawa Tengah, CV M di Pasuruan dan CV KM di Surabaya.

CV KM mengekspor kayu ini ke Tiongkok dengan dibantu CV CK asal Surabaya.

CV CK bertugas melengkapo dokumen ekspor, hingga kayu ini tanpa hambatan bisa masuk ke Tiongkok.

Sebelumnya Ichwan yang pertama mengungkap pembalakkan sonokeling di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di Tulungagung-Trenggalek.

Hasil penyelidikan di Polres Trenggalek, total ada 89 pohon sonokeling yang dicuri.

Kasus ini terungkap pada April 2019, ada empat pelaku yang disidangkan di pengadilan.

Selain itu ada seorang polisi berpangkat brigadir kepala, anggoata Polres Trenggalek juga terlibat.

Setelah para pelaku dijatuhi hukuman di Trenggalek, Polres Tulungagung menetapkan tersangka untuk penebangan di wilayah Kabupaten Tulungagung. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved