Seorang ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencurian Sonokeling Tulungagung
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka baru, dalam dugaan pidana pencurian pohon sonokeling, di Kabupaten Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tersangka baru, dalam dugaan pidana pencurian pohon sonokeling, di Jalan provinsi Kabupaten Tulungagung.
Dengan demikian kini ada tiga tersangka, dua di antaranya adalah terpidana kasus yang sama di wilayah Trenggalek.
Dua tersangka sebelumnya adalah Ahmad Kirwono warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dan Agus Mahendra (46), warga Kelurahan Jepun, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan tersangka baru ini adalah AP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kediri.
“Dia yang menerbitkan surat izin untuk melakukan pemotongan pohon, ranting dan dahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi kepada Tribunjatim.com, Sabtu (23/11/2019).
Hendi menambahkan, surat yang diterbitkan AP diduga adalah palsu.
Sebab area penebangan di Jalan Raya Sumbergempol masuk jalan Provinsi, bukan Jalan Nasional.
Selain itu, AP juga punya peran vital dalam komplotan ini.
• Penyidikan Pembalakkan Sonokeling Menyeret PNS dan Perusahaan Penerima Kayu Ilegal
• Pemprov Jatim Lakukan Uji Lab Tahu Tropodo yang Diproduksi Pakai Bakar Sampah Plastik
• Kasus Kucing Diduga Dicekoki Ciu Naik Penyidikan, Polres Tulungagung Akan Eskpose Bersama Kejaksaan
Dua yang melakukan survei ke lapangan untuk mementukan pohon mana yang akan ditebang.
Selanjutnya dia menerbitkan surat izin pemotongan atas pohon yang sudah ditetapkan itu.
“Kami masih fokus pada lima pohon sonokeling yang ada di Sumbergempol, sesuai keterangan para saksi,” sambung Hendi kepada Tribunjatim.com.
Masih menurut Hendi, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum meminta keterangan AP.
Sebab yang bersangkutan saat ini tengah sakit jantung, dan menjalani rawat inap di rumah sakit.
Penyidik kembali akan menjadwalkan ulang, setelah AP kembali sehat.
Berdasar keterangan saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sonokeling masuk dalam cites apendik 2.