Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi
Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
"Dari data kami memang tidak ada pak," tandas saksi Nur Huda.
Terpisah, JPU Ali Prakoso mengaku keterangan empat saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum justru menguatkan dakwaannya.
"Ini soal pernikahan, dan tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa justru tidak tau kalau 2011 ada pernikahan resmi. Mereka taunya menikah di 1998 secara adat. Sedangkan saksi accounting PT GBP membenarkan kalau ada aliran dari dari PT GNS, sesuai dengan dakwaan kami,"terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Kronologis perkara ini dimulai dari pembuatan 2 akta yakni perjanjian pengakuan utang sebesar Rp 17 milliar dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry J Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.
Dalam kedua akta tersebut Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) dan faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.