Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi

Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
para kerabat terdakwa Henry saat dimintai keterangannya dalam sidang di PN Surabaya, Senin, (25/11/2019) 

Dicecar Hakim di Sidang Palsu Akta, 3 Kerabat Henry J Gunawan Ngaku Tak Tahu Terdakwa Nikah Resmi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua kerabat terdakwa Henry J Gunawan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Mereka adalah Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus serta adik kandung terdakwa, Yunita Gunawan membeberkan riwayat pernikahan terdakwa Henry dan istrinya Iuneke Anggraini

Ketiganya memberikan keterangan secara bersamaan dan tidak disumpah, lantaran memiliki hubungan dekat dengan kedua terdakwa.

Kasus Pemalsuan Akta Otentik Henry J Gunawan, JPU Datangkan 3 Kerabat Terdakwa di Pengadilan Negeri

Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan, Tapi Hakim Belum Kabulkan

Debat Kusir Kuasa Hukum Henry J Gunawan & 3 Saksi Sidang Palsu Akta, Nilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan

"Nikahnya tahun 1998 secara adat Chinese, waktu itu acaranya di hotel Shangrila, ada teapai, potong kue dan tukar cincin, semua keluarga hadir," terang Yunita yang diamini saksi Chan dan saksi Reinold saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa di ruang sidang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/11/2019).

Namun saat ditanya Ketua majelis hakim Dwi Purwadi terkait adanya pernikahan resmi kedua terdakwa yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tahun 2011, ketiga saksi justru tidak tahu.

"Saya tidak tahu," jawab saksi Yunita, Reinold dan Chan secara bergantian.

Sedangkan waktu ditanya JPU tentang perjanjian pemisahan harta oleh kedua terdakwa, ketiga saksi juga tidak tahu.

"Tidak tahu," sambung ketiga saksi.

Tak hanya ketiga saksi saja yang memberatkan posisi kedua terdakwa, Keterangan Accounting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Nur Huda juga terlihat menyudutkan majikannya.

Dalam persidangan, saksi Nur Huda membenarkan adanya aliran dana masuk dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke PT GBP secara bertahap, periode bulan Maret hingga 5 Juli 2010, dengan total 34,6 milliar.

"Untuk proyek Pasar Turi dan membayar retribusi ke Pemkot," terang saksi Nur Huda.

Tak hanya itu, saksi Nur Huda juga menjawab tegas saat terdakwa Henry bertanya terkait adanya pengembalian uang ke saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto. 

"Tidak ada," tegasnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, terdakwa Henry kembali meyakinkan saksi Nur Huda, Namun kembali dijawab tegas oleh saksi sesuai dengan data yang dibawa saat bersaksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved