Sudah Berlaku, Buat Izin Usaha Baru dengan 'Online Single Submission', Pemkot Malang Beri Batasan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan batasan terhadap aturan Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama empat bulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.
Sebagai program new regime perizinan, Sistem Online Single Submission (OSS) berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
Konsep perizinan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) adalah untuk memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan batasan terhadap aturan Online Single Submission (OSS) yang dibuat oleh pemerintah pusat.
• Organda Kabupaten Tuban Berharap Dishub Permudah Pengurusan Uji KIR Kelayakan Kendaraan Bermotor
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan aturan mengenai pendirian toko modern belum diatur secara detail dalam Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission (OSS) diklaim dapat memudahkan para investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Aturan yang dimaksud adalah radius pendirian toko modern dengan tempat usaha tradisional masyarakat.
“Di Online Single Submission (OSS) ini tidak ada aturan tentang radius toko modern dengan pasar atau toko tradisional. Nah ini sering menimbulkan permasalahan,” ujar Sutiaji, Senin (25/11/2019).
Sutiaji menambahkan, pembatasan Online Single Submission (OSS) itu bakal dituangkan dalam Perwali yang sedang disusun oleh bagian hukum Pemkot Malang.
Di dalamnya, jarak toko modern dan toko tradisional akan diatur untuk melindungi usaha kecil.
“Perdanya kan sudah disahkan, tinggal Perwalinya nanti disusun,” ujarnya.
Menurut Sutiaji, izin tentang pendirian toko modern melalui Online Single Submission (OSS) ke Pemerintah Kota Malang sudah banyak yang masuk.
• Niat Ambil Uang di ATM, Driver Ojol Ini Malah Curi Tas di Area ITC Mall Surabaya
Namun, izin itu terpaksa ditunda sebab masih menunggu Perwali.
“Pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa kami diminta membiarkan investor masuk. Tapi kami harus menjaga agar usaha rakyat tetap tumbuh,” kata Sutiaji.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah tentang perdagangan dan perindustrian telah disahkan dalam paripurna hari ini. Dalam perda, telah diatur mengenai jarak antara toko modern dengan toko tradisional.
Namun, terkait detail jaraknya, masih akan ditentukan dalam Perwali yang diperkirakan sekitar 500 meter atau lebih.