Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penipuan Online di Malang

Pasca Penggrebekan 6 WNA China & Taiwan di Kota Malang, Sutiaji: Kuatkan Fungsi RT/RW Sesuai Perda

Wali Kota Malang, Sutiaji angkat suara setelah Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tujuh orang yang diduga pelaku skimming di Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Wali Kota Malang, Sutiaji 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji angkat suara setelah Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tujuh orang yang diduga pelaku skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional di Kabupaten Malang, Senin (25/11/2019).

Enam orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan, satu orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Karena lokasi tersebut berada di Malang, maka Sutiaji meminta kepada ketua RT/RW di seluruh Kota Malang agar menguatkan lagi fungsi RT/RW sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Yaitu, setiap orang yang bertamu ataupun menginap 1x24 jam wajib melapor kepada RT setempat.

"Kami kecolongan. Kami harus kuatkan lagi sesuai Perda. Kalau Perwali kami masih belum. Sementara anjuran saja," ucap Sutiaji saat ditemui wartawan TribunJatim.com di Balai Kota Malang, Selasa (26/11).

Maksimalkan Koordinasi Pengamanan, Bandara Juanda Gelar Table Top Security Excercise dan ASC Meeting

Sutiaji meminta kepada RT/RW untuk mendeteksi langsung keberadaan orang baru di lingkungan sekitarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemetaan dengan melakukan razia rutin.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi, Dispendukcapil untuk meningkatkan pergerakan warga,"

"Pemilik rumah-rumah atau kos-kos an akan kita sasar. Saya kira harus kita lakukan pengetatan atau sering kita melakukan razia terpadu, mulai dari unsur Imigrasi, Pajak, Kepolisian dan Satpol PP," pungkas Sutiaji.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, enam orang WNA asal Taiwan dan China, dan seorang WNI di Malang diringkus Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketujuh orang tersebut diduga terlibat kasus skimming atau penipuan online bermodus customer service serta berbasis siber jaringan internasional.

Ketujuh pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.

Adapun lokasi pertama yaitu rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.

KM Tanto Ceria Terbakar di Pelabuhan Gresik, Keberadaan Kapal Tak Ganggu Alur Pelayaran Surabaya

Sementara, di lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi mengatakan, dari tangan mereka, polisi menyita beberapa buah handphone, paspor dan dokumen.

“Ada beberapa yang diamankan seperti handphone, paspor dan dokumen-dokumen,” katanya.

Polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan serta lima orang WNA asal China bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, di balik proses penangkapan mereka ada 15 orang personel kepolisian dari China.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, 15 orang personel kepolisian dari China bekerjasama dengan Anggota Polda Jatim mengamankan para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

"Kegitan tersebut juga di ikuti oleh Kepolisian dari China sebanyak 15 orang yang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan BB," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan TribunJatim.com, Selasa (26/11/2019) dini hari.

Ketujuh orang itu akan dibawa langsung Polda Metro Jaya Jakarta.

Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahan, mereka bakal diserahkan dan ditangani langsung oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri di Jakarta, Selasa (26/11/2019) besok.

Keenam WNA itu dihari yang sama akan segera dideportasi ke negara asalnya.

"Kami akan serahkan pada Kepolisian China dan di deportasi," pungkasnya.

Peradi Bakal Gelar Rakernas di Surabaya, Undang Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Khofifah

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved